Halaman
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
2
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
PPKn KELAS XI
P
ENYUSUN
RIZANUR, M.Pd
SMAN 29 JAKARTA
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
3
DAFTAR ISI
PENYUSUN
................................
................................
................................
................................
.............
2
DAFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
............
3
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
...........
5
PETA KONSEP
................................
................................
................................
................................
.......
6
PENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
...
7
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
...........
7
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
.......
7
C.
Deskripsi Singkat Materi
................................
................................
............................
7
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
................................
................................
......................
7
E.
Materi Pembelajaran
................................
................................
................................
...
8
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 1
................................
................................
................................
.......
9
Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum
................................
........
9
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
..
9
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
..............
9
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
13
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
14
E.
Latihan S
oal
................................
................................
................................
..............
14
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
18
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
................................
................................
................................
.....
19
Tata Hukum Republik Indonesia
................................
................................
................................
.
19
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
19
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
19
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
22
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
23
E.
Latihan Soa
l
................................
................................
................................
..............
23
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
26
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3
................................
................................
................................
.....
27
Makna dan
Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan
.............
27
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
27
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
27
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
30
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
30
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
31
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
34
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
4
KEGIATAN PEMBELAJARAN
4
................................
................................
................................
.....
35
Perangkat,
Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan
................................
.......................
35
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
35
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
35
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
40
D.
Penugasan Mandiri (optional)
................................
................................
...................
41
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
41
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
44
KEGIATAN PEMBELA
JARAN
5
................................
................................
................................
.....
45
Sikap dan Perilaku sesuai hukum
................................
................................
...............................
45
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
45
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
45
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
49
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
49
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
50
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
53
EVALUASI
................................
................................
................................
................................
.............
54
DAFTAR PUSTAKA
................................
................................
................................
............................
59
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
5
GLOSARIUM
Hukum
Peraturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi, yang dibuat oleh
pihak yang berwenang untuk mengatur
masyarakat demi ketertiban,
keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat
Klasifikasi
Proses menuju demokrasi
penyusunan bersistem dalam kelompok
ataugolongan
menurut
kaidah
atau
standar
yang
ditetapkan
Sistem
S
uatu
kesatuan
yang
terdiri
atas
komponen
atau
elemen
yang
dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran
informasi
,
materi
,
atau
energi
untuk mencapai suatu tujuan
Struktur
P
engaturan dan pengorganisasian unsur
-
unsur yang saling terkait
dalam suatu objek material atau
sistem
, atau objek atau sistem yang
terorganisasi
Pengadilan
B
adan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Peradilan
S
uatu proses yang
dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan
tugas memeriksa
, memutus dan mengadili perkara
.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
6
PETA KONSEP
SISTEM
HUKUM DAN
PERADILAN DI
INDONESIA
SISTEM
HUKUM
PENGERTIAN,
UNSUR, SIFAT,
KARAKTERISTIK,
KLASIFIKASI
HUKUM
TATA HUKUM RI
SISTEM
PERADILAN
MAKNA & FUNGSI,
LANDASAN HUKUM ,
SERTA KLASIFIKASI
LEMBAGA PERADILAN
PERANGKAT,
TINGKATAN, DAN
PERAN LEMBAGA
PERADILAN
SIKAP DAN
PERILAKU SESUAI
HUKUM
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
7
PENDAHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata Pelajaran
:
PPKn
Kelas
:
XI
Alokasi Waktu
:
10 x 45 Menit/5 kali pertemuan
Judul Modul
:
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
B
.
Kompetensi Dasar
Kompetensi
Dasar Pengetahuan
Kompetensi Dasar Keterampilan
3.3 Memproyeksikan sistem hukum dan
peradilan di Indonesia sesuai dengan
Undang
–
Undang Dasar Negara Tahun
1945.
4.3 Menyaji hasil penalarantentang
sistem hukum dan peradilan di
Indonesia
sesuai
dengan
Undang
-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
C
.
Deskripsi Singkat Materi
Modul ini
diharapkan dapat menjembatani dan
menuntun
kalian
untuk memahami
konsep, fakta dan prinsip pada materi pembelajaran mengenai
sistem hukum dan peradilan
di Indonesia.
Didalam modul ini terdapat materi sistem hukum, yang berisi tentang
pengertian, unsur, sifat
, karakteristik, dan klasifikasi hukum, serta tata hukum Republik
Indonesia. Modul inipun membahas materi tentang sistem peradilan di Indonesia, yang
berisi tentang makna, landasaan hukum, klasifikasi, perangkat, tingkatan, dan peran
lembaga peradilan, ser
ta memberikan bekal bagi
kalian
untuk bersikap dan berperilaku
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga dengan mempelajari modul ini,
kalian
semakin mengerti dan memahami apa itu hukum, sehingga dapat terhindar dari sikap dan
perilaku yang bertentangan
dengan hukum.
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
Untuk mempermudah dan membantu
kalian
dalam memp
elajari dan memahami isi
modul,
berikut ini diberikan beberapa petunjuk
penggunaan modul ini
, yaitu sebagai
berikut
:
1.
Bacalah modul ini secara
utuh dan menyeluruh.
2.
Upayakan
kalian
dapat
memahami
materi
nya dengan cara berdiskusi dengan teman
sejawat maupun melalui pemahaman
kalian
sendiri
.
3.
Kerjakan penugasan mandiri
,
latihan soal
dan evaluasi
yang tersedia dengan sungguh
-
sungguh. Jika
kamu
serius dan jujur
, maka kamu
dapat mengetahui sampai dimana
pencapaian kompetensi dan memudahkan
juga
dalam belajar
.
4.
Setelah mempelajari modul ini ka
mu
akan mempunyai pemahaman yang lebih
terp
erinci tentang
s
istem hukum dan peradilan di Indonesia
.
5.
Selanjutnya diharapkan
kalian
dapat
menga
plikasikan
pengetahuan dan pemahaman
yang dimiliki terkait hukum
dalam kehidupan bermasyarakat, ber
bangsa, dan
bernegara demi te
rwujudnya negara
Republik Indonesia
ini menjadi negara hukum
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
8
E.
Materi Pembelajaran
Modul ini terbagi menjadi
5
kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat uraian
materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.
Pertama
:
Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum
Kedua
:
Tata Hukum Republik Indonesia
Ketiga
: Makna dan Fungsi, Landa
san Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan
Keempat
: Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan
Kelima
: Sikap dan Perilaku sesuai hukum
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
9
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Pengertian, Unsur, Sifat,
Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan
kalian akan mampu menjelaskan
pengertian hukum
menurut
pendapat para ahli hukum,mengenal
unsur, sifat, dan
karakteristik hukum, serta dapat menguraikan klasifikasi hukum. Selain itu, kalian
diharapkan mampu m
e
lakukan penalaran dengan baik terkait masalah
-
masalah hukum
yang akan dan selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bern
egara.
B.
Uraian Materi
Baiklah anak
-
anakku sekalian, kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang sistem
hukum dan peradilan di Indonesia. Mengapa kita harus memahami persoalan hukum ? ya,
karena setiap perbuatan yang kita lakukan, sudah pasti akan bersin
ggungan dengan hal
yang berbau hukum. Sementara, setiap unit sosial, dimulai dari yang terkecil, seperti
keluarga, sekolah, koperasi, klub sepak bola, sampai yang terbesar seperti negara dibangun
dengan pondasi hukum. Dengan demikian, dari mulai kita bangu
n tidur, sampai kita harus
memejamkan mata kembali, pasti selama rentang waktu tersebut kita sudah melakukan
perbuatan
-
perbuatan yang dapat dikategorikan baik jika sesuai hukum yang berlaku
maupun perbuatan
-
perbuatan yang kurang baik seperti pelanggaran hu
kum. Fakta yang
kita terima berdasarkan informasi yang kita dapat melalui buku bacaaan maupun media
sosial, ternyatapelaksanaan hukum di negara Indonesia tercinta ini belum berjalan
sebagaimana mestinya? Mengapa hal ini bisa terjadi ? apakah kita kekuranga
n atau
mengalami kekosongan hukum sehingga tak ada aturan yang benar
-
benar ditaati oleh
segenap anggota masyarakat. Atau memang masyarakatnya saja yang tidak disiplin, tidak
memiliki sikap dan kemauan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Untuk bisa memahami
lebih mendalam tentangmasalah hukum ini, ada baiknya kita mulai dengan mengetahui
definisi hukum itu sendiri, agar pemahaman kita menjadi lebih utuh dan menyeluruh.
1.
Pengertian hukum
Hukum
adalah
sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang
dibuat oleh
manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga
ketertiban dan keadilan di masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan
perpecahan.Hukum bertugas menjamin sebuah kepastian hukum bagi seluruh l
apisan
warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di hadapan
hukum.Definisi hukum yang lain adalah sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta
m
emberikan sanksi bagi pelanggarnya
.
Pengertian Hukum menurut para Ahli
Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
1)
Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan
untuk mengatur dan
melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
2)
S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma
-
norma dan sanksi
-
sanksi.
3)
Van Apeldoorn
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
10
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada
masyarakat yang tid
ak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek
kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
4)
Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas,
sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang
lain dan menaati
peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
5)
Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusil
a
an, hukum
ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyar
a
kat yang menjadi pedoman bagi
para penguasa nagara dalam menjalankan
tugas.
6)
Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu
dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat m
endatangkan
tindakan dari lembaga pemerintah.
7)
Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan
tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama.
Apabila dilanggar maka akan mendatan
gkan reaksi b
ersama terhadap pelanggar
hukum.
8)
M.H
.
Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan
hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut
karena memba
hayakan diri sendiri atau h
arta.
2.
Unsur Unsur Hukum
Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur
-
unsur :
1)
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2)
peraturan itu
diadakan oleh badan
-
badan resmi yang berwajib;
3)
peraturan itu bersifat memaksa; dan
4)
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah
-
kaidah
hukum itu ditaati. Akan
tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah
-
kaidah hukum
itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar
-
benar dipatuhi dan ditaati
sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus
diperlengkapi dengan unsur me
maksa.
3.
Karakteristik Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan d
engan prantara
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah karakteristik atau ciri
-
ciri hukum :
1)
Berisi perintah dan at
au larangan
2)
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri
-
ciri hukum. Di
dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta
dilaksanakan bagi seluruh manusia.
3)
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi o
leh setiap orang.
4)
adanya sanksi atau hukuman
Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri
-
ciri hukum satu
ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
11
diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi y
ang diberikan pun juga diatur oleh hukum
yang berlaku.
4.
Sifat Hukum
Adapun sifat dari hukum, adalah sebagai berikut :
1)
Bersifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan
baik dalam bentuk perintah maupun
larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam
hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
2)
Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan
kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhin
ya. hal ini dibuktikan
dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang
-
orang yg melakukan pelanggaran
terhadap hukum.
5.
Klasifikasi Hukum
Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1)
Berdasa
rkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.
a.
Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang
-
undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan
hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
b.
Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum d
alam perundang
-
undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan
masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih
ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Se
perti contoh : hukum kebiasaan
atau
adat su
atu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang
-
undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
2)
Berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu
hukum Undang
-
Undang, kebiasaan
atau
adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
Hukum unda
ng
-
undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan
perundang
-
undangan.
Undang
-
undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi,
Undang
-
undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan
negara yang berwenang untuk itu dan
mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang
-
undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.
Undang
-
undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan
oleh
negara
yang
isinya
langsung
mengikat
masyarakat
umum.
Misalnya:Ketetapan MP
R, Peraturan pemerintah Pengganti Undang
-
Undang
(PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b.
Undang
-
undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena
bentuknya
disebut
Undang
-
undang
atau
dengan
kata
lain
setiap
kep
utusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia,
Undang
-
undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang
-
undang tersebut terletak pada sudut
peninjaua
nnya. Undang
-
undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang
mengikat umum, sedangkan undang
-
undang dalam arti formal ditinjau segi
pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam
membedakan kedua macam pengertian undang
-
undang t
ersebut, maka undang
-
undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan
undang
-
undang dalam arti formal disebut dengan undang
-
undang.
3)
Hukum kebiasaan, ialah hukum yang berada dalam peraturan
-
peraturan
kebiasaan/adat masyarakat. Kebi
asaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
12
tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin
bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan
yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, mak
a harus dipenuhi syarat
sebagai berikut:
a)
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal
yang sam
a dan diikuti oleh orang banyak
atau
umum.
b)
Harus ada k
eyakinan hukum dari orang
-
orang
atau
golongan
-
golongan yang
berkepenting
an. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan
-
aturan yang
ditimbulka
n oleh kebiasaan itu mengandung
atau
memuat hal
-
hal ya
ng baik dan
layak untuk diikuti
atau
ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
4)
Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena
adanya suatu perjanjian negara
-
negara yang terlibat didalamnya. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut
Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara
disebut Traktat Multilateral.
5)
Hukum jurisprudensi,
ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim atau
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim
-
hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
6)
Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa pa
ra ahli hukum
yang termasyhur karena pengetahuannya atau pendapat para
ahli atau sarjana hukum
ternama
atau
terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering
berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal
namanya.
Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan
-
keputusan yang
akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
7)
Berdasarkan waktu berlakunya. Hukum terbagi menjadi tiga yaitu :
Ius constitutum,
Ius constituendum dan Hukum asasi.
a.
Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu
masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
c.
Hukum asasi
merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
8)
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi empat yaitu : hukum
nasional, hukum internasional dan hukum asing, dan hukum gereja.
a.
Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
b.
Hukum int
ernasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara
-
negara
di dunia atau hubungan antar negara di dunia.
c.
Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.
d.
Hukum gereja ialah hukum yang berlaku di lingkungan gereja
9)
Berdasarkan sifatnya, hukum te
rbagi menjadi dua, yakni :
a.
Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak
dalam keadaan apapun.
b.
Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau
diabaikan jika pihak
-
pihak
yang bersangkutan sudah membuat
atau
memi
liki
peraturan sendiri
10)
Berdasarkan cara mempertahankannya :
a.
Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang
mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
b.
Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan te
ntang bagaimana cara
melaksanakan hukum material tersebut.
11)
Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
a.
Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
b.
Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & ber
laku
pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
12)
Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni :
a.
Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
13
perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum
dagang dan perdata.
b.
Hukum publik, ialah hukum
yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat
kelengkapan negara
atau
mengatur hubungan antara negara dengan
warganegaranya. Disebut juga dengan hukum negara, dimana hukum ini dibedakan
menjadi tiga yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi neg
ara,
13)
Berdasarkan pribadi yang di aturnya, hukum terbagi tiga yakni :
a.
Hukum satu golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi satu
golongan saja. Misal : UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 40 tahun
1999 tentang pers.
b.
Hukum semua golongan
adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi seluruh
golongan warga negara, misal : UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
c.
Hukum antargolongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua atau
lebih golongan yang masing
-
masing pihak tunduk pada h
ukum yang berbeda,
misal : UU No. 2 tahun 1958 tentang Dwi Kewarganegaraan RI
-
RRC.
C.
Rangkuman
1.
Hukum
adalah
sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh
manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi
menjaga ketertiban dan keadilan di
dalam
masyarakat dan mencegah terhadinya
kekacauan, keributan dan perpecahan
.
2.
hukum itu meliputi unsur
-
unsur :
1)
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2)
peraturan itu diadakan oleh badan
-
badan resmi yang berwajib;
3)
peraturan itu bersifat memaksa; dan
4)
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah teg
as.
3.
Karakteristik
hukum
terdiri atas
:
b
erisi perintah dan atau larangan
, p
erintah dan atau
larangan itu h
arus dipatuhi oleh setiap orang
,
adanya sanksi atau hukuman
.
4.
Klasifikasi hukum didasarkan pada : bentuknya (tertulis dan tidak tertulis), sumbernya
(undang
-
undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin),
tempat berlaku
nya
(hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional)
, cara
mempertahankannya
(hukum formal dan materiil)
, w
aktu
berlakunya
(hukum Ius Constituendum, Ius
Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam)
, i
sinya (hukum publi
k
dan hukum privat)
,
w
ujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif)
, s
ifatnya (hukum yang memaksa dan
h
ukum yang mengatur)
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
14
D.
Penugasan Mandiri
Untuk mengukur sikap dan keterampilan berpikir ananda, p
enugasan mandiri pada
kegiatan belajar kali ini adalah
mempelajari konsep
sistem hukum dalam bentuk tabel.
Mohon kalian me
nchecklist
pilihan jawaban sesuai pertanyaan
yang ada di
tabel berikut
No
PERTANYAAN
PILIHAN JAWABAN
YA
RAGU
-
RAGU
TIDAK
1.
Apakah anda s
etuju bahwa
harus ada
hukum dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
2.
Apakah dengan adanya hukum terjadi
ketertiban
dan
keteraturan
dalam
masyarakat
3.
Benarkah bahwa hukum berlaku seperti
pisau, tajam ke atas, tumpul ke bawah
4
.
Hukum
berfungsi m
engatur tingkah laku
manusia
5
.
Setujukah anda harus ada
sanksi
bagi
pelanggar hukum
6
.
Setujukah anda hukuman terberat bagi
pelanggar hukum adalah hukuman mati
7
.
Apakah dalam keluarga anda juga
dikenal adanya hukum atau
aturan
8
.
Apakah anda menerima
aturan yang ada
di rumah
9
.
Apakah anda tahu bahwa di sekolah juga
ada aturan, yakni tata tertib sekolah
10
.
Apakah anda menerima aturan sekolah
tersebut
E.
Latihan Soal
1.
Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata
tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditatati oleh masyarakat itu, pendapat
tersebut merupakan pendapat dari.....
A.
Miriam Budiardjo
B.
Abraham Lincoln
C.
Uthrect
D.
S.M.Amin,S
.H
E.
W.J.S. Poerwadarminta
2.
Sistem hukum adalah......
A.
s
atu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan
ditaati oleh setiap warganya
B.
h
ukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh
setiap warganya
C.
s
ekumpulan peraturan yang di buat oleh pihak yang berwen
ang dan apabila
dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas
D.
k
esatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling berkaitan satu sama lain.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
15
E.
g
abungan berbagai unsur menjadi satu kesatuan yang utuh
3.
Yang tidak termasuk u
nsur
-
unsur
hukum
adalah
....
A.
s
ekumpulan peraturan
yang bersifat sementara
B.
p
eraturan yang dibuat oleh badan yang resmi
C.
b
ersifat memaksa
D.
mengatur perilaku warga masyarakat
E.
a
danya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
4.
Menurut
bentukn
ya hukum dibedakan menjadi....
A.
h
ukum
formil dan hukum materil
B.
h
ukum tertulis dan tidak terulis
C.
h
ukum publik dan privat
D.
h
ukum nasional dan internasional
E.
h
ukum traktat dan hukum yurisprudensi
5.
Pidato presiden pada tanggal 16 agustus merupakan bentuk hukum....
A.
t
ertulis
B.
t
idak tertuli
s
C.
n
asional
D.
p
u
blik
E.
i
nternasional
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
16
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran
1
Pembahasan
1.
pengertian Hukum menurut para ahli;
1)
Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat
dimana seseorang mempunyai kehendak bebas,
sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati
peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
2)
Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusil
a
an, hukum
ditujukan ke
pada perilaku manusia dalam masyar
a
kat yang menjadi pedoman bagi
para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
3)
Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat
dan harus dipatuhi oleh setiap
individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat
mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.
4)
Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana
aturan tersebut harus
ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap
pelanggar hukum.
5)
M.H
.
Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan
hidup dengan
ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut
karena membahayakan diri sendiri atau harta.
2.
Sistem hukum adalah,
satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu
yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya
3.
hukum itu meliputi unsur
-
unsur :
1)
Berisi perintah dan atau larangan
2)
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri
-
ciri hukum. Di
dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta
dilaksanakan bagi seluruh
manusia.
3)
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
4)
adanya sanksi atau hukuman
4.
Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian
menurut bentuknya yaitu;
1)
Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang
-
undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan
hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
NO
KUNCI
JAWABAN
1
C
2
A
3
A
4
B
5
B
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
17
2)
Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum d
alam perundang
-
undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan
masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih
ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan
atau
adat su
atu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang
-
undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
5.
Makna proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, sebagai sumber hukum
tertulis karena,
1)
merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa
Indonesia.
2)
merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan
serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
.
3)
merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung
makna
berakhirnya hukum kolonial dan digantikannya dengan tata hukum nasional.
4)
memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju
masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola
sumber
-
sumber daya ekonomi secara ma
ndiri.
5)
memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat
mandiri dan cerdas yang memiliki nilai
-
nilai budaya yang tinggi.
6)
memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga
dan mempertahankan kedaulatan negara dari seg
ala macam rongrongan,
7)
merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam
melakukan hubungan
dan kerja sama internasional
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
18
F.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri
ini dengan jujur
dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan
dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kamu men
jawab"Tidak",
maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat mendeskripsikan pengertian hukum
2.
Saya dapat menjelaskan
unsur
-
unsur hukum
3.
Saya dapat menjelaskan sifat
-
sifat hukum
4.
Saya dapat menguraikan karakteristik hukum
5.
Saya dapat menjelaskan tentang klasifikasi hukum
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
19
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
Tata Hukum Republik Indonesia
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
2
ini diharapkan
kalian
dapat m
en
jelaskan
tentang tata
hukum Republik Indonesia yaitu segenap peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau
negar
a ini yang dianggap sebagai hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif. Hukum
nasional bangsa ini diantaranya adalah proklamasi 17 agustus 1945, UUD NRI tahun 1945,
hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum
acara
pidana maupun perdata, dan lain
-
lain produk hukum negara RI.
B.
Uraian Materi
Anak
-
anakku sekalian, sekarang kita lanjutkan kembali pem
bahasan kita tentang tata
hukum Republik Indonesia
agar pemahaman kalian menjadi b
ertambah tentang hukum
positif yang ada di Indonesia
. Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa
tata hukum Indonesia
dimaknai sebagai semua peraturan
-
peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah atau
negara dan berlaku untuk selu
ruh warga negara Indonesia dimanapun ia berada. Dalam
pasal 27 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu tanpa kecuali
.
Dengan d
emikian, siapapun warga negara, tanpa melihat
status, usia, jenis kelamin, suku, ras, antargolongan, maupun agama harus memiliki
kesetaraan didalam hukum, mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Selanjutnya, jika
kita tarik benang merahnya berarti setiap wa
rga negara harus mengetahui dan memahami
segenap peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau negara sebagai hukum positif yang
dapat mengatur, bahkan memaksa warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap
peraturan yang dibuat tersebut.
Mengapa kita harus mem
pelajari materi ini ? ya, karena
kita harus men
getahui dan memahami tata hukum negara kita
dan
berpartisipasi aktif,
bahkan bersikap kritis terhadap semua peraturan yang ada, yang akan mempengaruhi
hidup dan kehidupan kita sebagai warga negara.
Marilah kit
a simak penjelasan terkait
uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat
berkon
tribusi untuk kemajuan bangsa dan negara
Indonesia, aamiin.
1.
Tata hukum Republik Indonesia
Tata hukum ialah semua peraturan
-
peraturan hukum yang d
iadakan
atau
diatur oleh
negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu.
Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu
tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersam
akan tata hukum dengan
Hukum Positif atau Ius Constitutum.
Tujuan tata huku
m
ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata
tertib di kalangan anggota
-
anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan
-
peraturan yang diadakan oleh negara at
au bagian
-
bagiannya.Suatu masyarakat yang
menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya
tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu.
Tiap
-
tiap tata hukum mempunyai struktur
tertentu, yakni strukturnya sendiri.
Masya
ra
kat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak,
berubah. Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh
sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struk
tur terbuka.Tata hukum
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
20
Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia.
Oleh karena itu
,
adanya
t
ata
h
ukum Indonesia
ini
baru
muncul
sejak lahirnya Negara
Kesatuan Republik
Indonesia
pada tanggal
17
-
08
-
1945. Pada saat
berdirinya
n
egara
Indonesia
ini, maka
dibentuklah tata hukum
nya,
hal itu
dapat kita lihat berdasarkan
perjalanan sejarah ketatanegaraan yang terdapat
dalam
:
1)
Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
Kemerdekaan Indonesia.”
2)
Pembu
kaan UUD
NRI Tahun
1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian
daripada itu disusunlah Kemerde
kaan Indonesia itu dalam suatu Undang
-
Undang Dasar
Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a.
Menjadikan Indonesia suatu
n
egara yang merdeka dan berdaulat
.
b.
Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian
yang tertul
is. Di dalam Undang
-
Undang
D
asar
n
egara itulah tertulis tatahukum
Indonesia (yang tertulis).
UUD
NRI Tahun 1945
hanyalah memuat ketentuan
-
ketentuan dasar dan merupakan
rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan
-
ketentuan yang perlu
d
i
selenggarakan lebih lanjut dalam
berb
agai Undang
-
Undang Organik.Oleh karena
itu,
sampai sekarang belum juga banyak Undang
-
Undang demikian, maka masih sangat
pentinglah arti ketentuan peralihan dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan
adanya atura
n peralihan tersebut, peraturan dalam peraturan
-
perundangan Organik yang
menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal peralihan
tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan
-
perundangan tentang hal itu dari tata
hukum sebelum 17
Agustus 1945, ialah Tata Hukum Belanda.Kenyataan demikian, dewasa
ini masih terdapat dalam banyak lapangan h
u
kumIndonesia. Kiranya tak ada tata hukum di
dunia ini yang “sesulit” tata Hukum Indonesia.
Akan tetapi walaupun demikian, tata hukum Indonesia tetap ber
ke
pribadi
an
Indonesia,
yangsepanjang masa mengalami pengaruh dari anasir tata hukum asing, yang pada masa
penjajahan Belanda hampir
-
hampir terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda. Tetapi
akhirny
a dengan Proklamasi Kemerdekaan
ini, maka
hidup
lah
kembali dengan segarnya
dengan kesadaran akan pribadinya sendiri
untuk membentuk hukum negaranya sendiri.
Bahwasanya bangsa Indonesia mempunya
i tata hukum pribadi asli itu d
i
buktikan oleh
adanya ilmu penge
tahuan Hukum Adat, berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C. Van
Vollenhoven di Indonesia.
Dalam pada itu tata hukum Indonesia, semenjak tanggal 17 Agustus 1945 ada di
tengah
-
te
nga
h dunia modern. Tata Hukum Indonesia yang pada waktu dahulu dik
atakan
tidak berbentuk tertentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk
tertentu.Negara Indonesia dengan Undang
-
Undang dasarnya, sebagai perwujudan dari
pribadi tata hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti tata hukum Nasional Indonesia yang
harus k
ita perkembangkan.
Dengan demikian, dapat ditarik benang merah bahwa
Tata hukum Indonesia
merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi
seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang
-
Undang Dasar Neg
ara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan
oleh alat
-
alat negara yang diberi kekuasaan.
2.
Jenis
-
Jenis
Tata
Hukum
Indonesia
1)
Hukum
Perdata
Hukum
Perdata
adalah
ketentuan
-
ketentuan
yang
mengatur
dan
membatasi
setiap
tingkah
laku
manusia
untuk
memenuhi
kepentingan
/
kebutuhan
nya
atau
mengatur
kepentingan
-
kepentingan
seseorang.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
21
Hukum
perdata
disebut
pula
hukum
sipil
atau
hukum
privat
sebagai
lawan
dari
hukum
publik.
Jika
hukum
publik
mengatur
hal
-
hal
y
ang
berhubungan
dengan
negara
serta
kepentingan
umum
contohnya
politik
dan
pemilu
(hukum
tata
negara),
kejahatan
(hukum
pidana),
kegiatan
pemerintahan
sehari
-
hari
(hukum
administrasi
atau
tata
usaha
negara).
Maka
hukum
perdata
mengatur
hubungan
antara
pend
uduk
atau
warga
negara
sehari
-
hari,
seperti
misalnya
perkawinan,
perceraian,
pewarisan,
kematian,
harta
benda,
kegiatan
usaha
dan
tindakan
-
tindakan
yang
bersifat
perdata
lainnya.
Hukum
perdata
di
Indonesia
sendiri
bersumber
pada
hukum
perdata
yang
berlaku
di
Belanda,
khususnya
hukum
perdata
Belanda
pada
masa
penjajahan.
Bahkan
kitap
KUHP
yang
berlaku
di
Indonesia
merupakan
terjemahan
dari
hukum
yang
berlaku
di
kerajaan
Belanda.
2)
Hukum
Pidana
Hukum
Pidana
adalah
ketentuan
-
ketentuan
yang
mengatur
dan
membatas
i
tingkah
laku
setiap
manusia
dalam
meniadakan
pelanggaran
kepentingan
umum
.
Menurut
Prof.
Dr.
Moeljatno,
SH.
menguraikan
istilah
hukum
pidana
bahwa
Hukum
pidana
adalah
bagian
dari
keseluruhan
hukum
yang
berlaku
disebuah
negara,
yang
mengadakan
dasar
-
dasar
dan
aturan
-
aturan
untuk:
a.
Menentukan
perbuatan
-
perbuatan
yang
tidak
boleh
dilakukan,
yang
dilarang,
dengan
disertai
ancaman
atau
sanksi
berupa
pidana
tertentu
bagi
barang
siapa
yang
melanggar
larangan
tersebut.
b.
Menentukan
dan
dalam
hal
apa
kepada
mereka
yang
melanggar
larangan
-
larangan
itu
dapat
dikenakan
atau
dijatuhi
pidana
se
bagaimana
yang
telah
diancamkan.
c.
Menentukan
dengan
cara
bagaimana
pengenaan
pidana
itu
dapat
dilaksanakan
apabila
orang
yang
disangkakan
telah
melanggar
larangan
tersebut
“.
d.
Pada
dasarnya,
hukum
pidana
ini
adalah
bagian
dari
hukum
publik.
Hukum
pidana
juga
dibagi
menjadi
dua
bagian,
yaitu
hukum
pidana
formal
dan
hukum
pidana
materiil.
e.
Hukum
pidana
materiil
merupakan
hukum
yang
mengatur
tentang
penentuan
tindak
pidana,
pelaku
tindak
pidana,
dan
pidana
atau
sanksi.
Di
Indonesia
sendiri,
pengaturan
hukum
pidan
a
materiil
disahkan
dalam
KUHP.
f.
Hukum
pidana
formil
merupakan
hukum
yang
mengatur
tentang
pelaksanaan
hukum
pidana
materiil.
Di
Indonesia,
pengaturan
hukum
pidana
formil
sudah
disahkan
dalam
UU
nomor
8
tahun
1981
tentang
hukum
acara
pidana
(KUHAP).
3)
Hukum
Tata
Negara
(HTN)
Hukum
Tata
Negara
(HTN)
adalah
hukum
yang
mengatur
tentang
negara,
yaitu
antara
lain
dasar
pendirian,
pembentukan
lembaga
-
lembaga
negara,
struktur
kelembagaan,
hubungan
hukum
(hak
dan
kewajiban)
antar
lembaga
negara,
wilayah
dan
warga
neg
ara.Hukum
Tata
Negara
juga
merupakan
hukum
yang
mengatur
mengenai
n
egara
dalam
keadaan
diam
artinya
bukan
mengenai
suatu
keadaan
nyata
dari
suatu
n
egara
tertentu
tetapi
lebih
dari
pada
Negara
dalam
arti
luas.
Dengan
kata
lain,
hukum
ini
membicarakan
Negara
dalam
arti
yang
abstrak.
4)
Hukum
Administrasi
Negara
(HAN)
/
Hukum
Tata
Usaha
Hukum
Tata
Usaha
/
Hukum
Administrasi
Negara
(HAN)
adalah
ketentuan
-
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
pengelolaan
administrasi
pemerintahan
yang
jika
dalam
arti
luas
bertujuan
dalam
mengetahui
cara
tingkah
laku
negara
dan
alat
-
alat
perlengkapan
negara.Hukum
ini
sejatinya
mempunyai
kemiripan
dengan
hukum
tata
Negara,
dimana
kesamaannya
terletak
pada
kebijakan
pemerintah,
sedangkan
dalam
hal
perbedaan
dengan
hukum
tata
Negara
(HTN)
lebih
mengacu
pada
fungsi
konstitusi
yang
digunakan
oleh
n
egara.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
22
5)
Hukum
Acara
a
tau
Hukum
Formal.
Hukum
Acara
atau
Hukum
Formal
adalah
ketentuan
hukum
yang
mengatur
bagaimana
caranya
menjamin
ditaatinya
dan
dijalankannya
hukum
materiil.
Dapat
dikatakan
juga
Hukum
acara
meliputi
ketentuan
-
ketentuan
tentang
cara
bagaimana
orang
harus
me
nyelesaikan
masalah
dan
mendapatkan
keadilan
dari
Hakim
apabila
kepentingannya
atau
haknya
dilanggar
oleh
orang
lain
atau
sebaliknya
bagaimana
cara
mempertahankan
kebenarannya
apabila
dituntut
oleh
orang
lain.Di
Indonesia
terdapat
dua
macam
Hukum
Acara
yak
ni
Hukum
Acara
Pidana
(Hukum
Pidana
formil)
dan
Hukum
Acara
Perdata
(Hukum
Perdata
formil).
6)
Hukum
Acara
Perdata
adalah
ketentuan
-
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
cara
bagaimana
mempertahankan
dan
menjalankan
mengenai
peraturan
hukum
perdata
material
7)
Hukum
Acara
Pidana
adalah
ketentuan
-
ketentuan
yang
mengatur
dalam
cara
bagaimana
pemerintah
menjaga
kelangsungan
pelaksanaan
hukum
pidana
material
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Setiap negara di
dunia pasti memiliki tata hukum negaranya masing
-
masing, termasuk
negara Indonesia.
2.
Tata hukum di Indonesia dimulai saat proklamasi kemerdekaan Indonesia
disampaikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.
3.
Tata hukum di Indonesia, masih
dipengaruhi hukum kolonial Belanda didasari atas
aturan peralihan.
Tata hukum Republik Indonesia, terdiri atas : proklamasi 17 agustus 1945, UUD NRI
tahun 1945, hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana dan perdata, hukum
tata negara, hukum administr
asi negara, dan peraturan
-
peraturan lainnya.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
23
D.
Penugasan Mandiri
Setelah mempelajari
materi tata hukum Indonesia
,
mohon ananda untuk me
lengkapi
tabel berikut dengan menuliskan uraian
sesuai konsep hukum
yang berkaitan dengan
pernyataan tentang
tata hukum Indonesia dan berilah tanda check list sebagai bentuk
persetujuan (
√
) atau ( X ) jika tidak setuju
!
No
TATA HUKUM
INDONESIA
URAIAN
SETUJU
TIDAK
SETUJU
1.
Hukum pidana
2.
Hukum perdata
3.
Hukum acara
4.
Hukum
Tata
Negara
5.
Hukum
Adiministrasi
Negara
E.
Latihan Soa
l
1.
Perhatikan data dibawah ini !
1.
Hukum Tata Negara (HTN)
2.
Hukum Administrasi Negara (HAN)
3.
Hukum Perdata
4.
Hukum Pidana
5.
Hukum Acara Pidana
Tata
hukum yang merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia, adalah ....
A.
1,2,3,4
B.
1,2,4,5
C.
1,3,4,5
D.
2,3,4,5
E.
1,2,3,4,5
2.
Dibawah ini yang termasuk contoh dari hukum perdata adalah ...
A.
Korupsi
B.
Perebutan harta warisan
C.
Pencu
likan
D.
Pelanggaran dalam pemilu
E.
Penipuan
3.
Yang bukan termasuk c
ontoh tindakan pelanggaran hukum dalam kategori
pelanggaran hukum pidana adalah
.
...
A.
Pencurian
B.
Pembunuhan
C.
Pencemaran nama baik
D.
Perceraian
E.
Penganiayaan
4.
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
24
Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak
adanya diskriminasi di antara warga negara mengena
i kedua hal ini. Pernyataan
tersebut terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 ....
A.
pasal 26 ayat 1
B.
pasal 27 ayat 1
C.
pasal 28
D.
pasal 30 ayat 3
E.
pasal 34 ayat 2
5.
Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu di sebut dengan
hukum....
A.
Positif
B.
Negatif
C.
Pidana
D.
Pub
lik
E.
Material
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
25
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran
2
Pembahasan soal
1.
Tata hukum ialah semua peraturan
-
peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh
negara
atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara
itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu
dalam suatu tempat tertentu.
2.
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan
oleh
negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata
hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat
-
alat negara yang diberi kekuasaan.
j
enis
-
Jenis Tata Huk
um Indonesia
A.
Hukum Perdata
B.
Hukum Pidana
C.
Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha
D.
Hukum Acara atau Hukum Formal
3.
Hukum Pidana adalah ketentuan
-
ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku setiap manusia dalam meniadakan
pelanggaran kepentingan umum
.
Menurut Prof.
Dr. Moeljatno, SH. menguraikan istilah hukum pidana bahwa Hukum pidana adalah
bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disebuah negara, yang mengadakan
dasar
-
dasar dan aturan
-
aturan
. Contoh hukum pidana misalnya
, pencurian,
penganiayaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan
4.
Contoh bentuk hukum tertulis yang menyatakan jaminan bagi setiap warga negara
mempunyai kedudukan dan hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan yaitu,
pasal 27 ayat 1 UUD 1945;
Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
5.
Berdasarkan waktu berlakunya. Hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum,
Ius constituendum dan Hukum asasi.
1.
Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu
masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
2.
Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan
datang.
3.
Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku
dimanapun.
NO
KUNCI
JAWABAN
1
E
2
B
3
D
4
B
5
A
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
26
F.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan
bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan
dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kamu men
jawab"Tidak",
maka segera lakukan pembelajaran
ulang
(
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat mendeskripsikan pengertian tata hukum
2.
Saya dapat menjelaskan pengertian tata hukum
Indonesia
3.
Saya dapat menjelaskan tata hukum Indonesia sejak
berdirinya negara Republik Indonesia
4.
Saya dapat
menguraikan jenis
-
jenis tata hukum
Indonesia
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
27
KEGIATAN PEMBELAJARAN
3
Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta
Klasifikasi Lembaga
Peradilan
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
3
ini diharapkan
kalian akan mampu menjelaskan
makna,
fungsi, landasan hukum, dan klasifikasi lembaga peradilan. Selain itu, kalian
diharapkan mampu m
e
lakukan penalaran dengan baik terkait masalah
-
masalah hukum,
khususnya lembaga peradilan yang ada di Indonesia
B.
Uraian Materi
A
pa kabar a
nak
-
anakku sekalian,
semoga kalian tetap sehat dan tak kurang suatu apapun,
aamiin. S
ekarang kita lanjutkan kembali pem
bahasan kita tentang makna, landasan hukum,
dan klasifikasi lembaga peradilan
agar pemahaman kalian menjadi b
ertambah tentang
lembaga peradilan yang ada di I
ndonesia
. Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa
lembaga
peradilan
dimaknai
sebagai
alat
perlengkapan
negara
yang
bertugas
dalam
mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan
kepada Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi
yang
memegang kekuasaan
kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
. Dengan demikian, lembaga
peradilan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan di bidang
yudik
atif, yang berusaha mengawasi jalannya undang
-
undang
. Tujuan utama dibuat
lembaga peradilan sudah pasti agar semua bentuk pelanggaran hukum dapat diproses
sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, dibentuklah beberapa
organisasi dibawa
h lembaga peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara. Di dalam lembaga peradilan ini, contohnya
peradilan umum, akan dibuat pula lembaga pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat
pertama atau pengad
ilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Mengapa kita
harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus men
getahui dan memahami tentang
lembaga negara kita, khususnya lembaga peradilan ini
dan
berpartisipasi aktif, bahkan
bersikap kritis terh
adap jalannya pengadilan yang tak sesuai dengan cita rasa keadilan,
memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Marilah kita simak
penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan
ananda dapat berkon
tribusi
untuk kemajuan bangsa dan negara
Indonesia, aamiin
1.
Makna dan fungsi Lembaga Peradilan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang
tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.Sedangkan kata “peradilan”
berasal dari
akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata
“peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”,
“menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak
membedakan
antara
peradilan
dengan
pengadilan.
Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan
suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.
Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam
mempertahankan tetap tegaknya hu
kum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
28
kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok
seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya
.
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan ke
hakiman ini diatur sepenuhnya dalam
Undang
-
Undang RI nomor 4
8
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan
penyempurnaan dari Undang
-
Undang RI Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok
-
pokok
kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan
peradilan yang berada di bawah M
ahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada
di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata
Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga
-
lembaga tersebut
berperan sebagai penegak keadilan, dan dibe
rsihkan dari setiap intervensi baik dari
lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.
Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang
diselesaikan. Sed
angkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara
atau tempat untuk melaksanakan proses
peradilan guna menegakkan hukum.
Lembaga Peradilan memiliki fungsi sebagai berikut :
1)
Melakukan controlling terhadap berbagai penyelenggaraan peradilan y
ang terjadi di
setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan suatu kekuasaan kehakiman.
2)
Melakukan kontrol dari jalannya peradilan di dalam wilayah hukum dan juga menjaga
supaya peradilan itu diselesaikan dengan semestinya.
3)
Menjadi tempat menyelesaikan
permasalahan dengan keadilan.
4)
Penentu siapa salah dan siapa yang benar dalam suatu pertikaian.
2.
Landasan hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga
-
lembaga peradilan nasional
adalah:
1)
Pancasila terutama sila kelima, yaitu
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”
2)
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bab IX pasal 24 ayat
(2) dan (3), yaitu:
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lin
gkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(3)
Badan
-
badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang
-
undang.
3)
Undang
-
Undang RI Nomor 3 tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
4)
Undang
-
Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer
5)
Undang
-
Undang RI Nomor 26 tahun 200
0
tentang
Pengadilan HAM
6)
Undang
-
Undang RI Nomor
14
tahun
2002
tentang Pengadilan Pajak
7)
Undang
-
Unda
ng RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
8)
Undang
-
Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang
-
Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
9)
Undang
-
Undang R
I Nomor 8 tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang
-
Undang
Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
10)
Undang
-
Undang RI Nomor 9 tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang
-
Undang
Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
11)
Undang
-
Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang
-
Undang
Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama
12)
Undang
-
Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan K
edua Atas Undang
-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
13)
Undang
-
Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
29
14)
Undang
-
Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 ten
tang
Kekuasaan Kehakiman
15)
Undang
-
Undang RI Nomor
49
tahun 200
9
tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang
-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
16)
Undang
-
Undang RI Nomor
50
tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama
17)
Undang
-
Undang RI Nomor 51 tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang
-
Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan perundang
-
undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga
-
lembaga peradilan dalam melaksanakan tug
as dan wewenangnya sebagai lembaga yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. Nah,
tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga
-
lembaga tersebut serta memberikan
masukan jika dalam kinerjanya belum optimal su
paya lembaga
-
lembaga tersebut merasa
dimiliki oleh rakyat.
3.
Klasifikasi Lembaga Peradilan Indonesia
Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan. Nah, pada
bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri klasifikasi
lembaga peradilan yang berdiri
di Indonesia
.
Dalam pasal 18 Undang
-
Undang RI Nomor 4
8
tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman disebutkan bahwa
“
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingku
ngan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Peradilan Sipil, yang terdiri dari:
1)
Peradilan Umum, yang meliputi:
a)
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b)
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
c)
Mahkamah Agung
berkedudukan di ibu kota negara
2)
Peradilan Khusus, yang meliputi:
a)
Peradilan Agama yang terdiri dari:
(1)
Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
(2)
Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
b)
Peradilan Syariah Islam d
i Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
c)
Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:
(1)
Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten
atau kota.
(2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi
d)
Mahkamah
Konstitusi
b.
Peradilan Militer, terdiri dari:
1)
Pengadilan Militer
2)
Pengadilan Militer Tinggi
3)
Pengadilan Militer Utama
4)
Pengadilan Militer Pertempuran
Badan
-
badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk
mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan
-
badan
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
30
tersebut
mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah
lembaga peradilan terd
iri dari:
1)
Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya
untuk mengadili suatu perkara. Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi
penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya
adalah peradila
n agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan
di pengadilan militer.
2)
Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau
wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya
hanya
meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan
perkara hukum yang terjadi wilayah hukumnya.
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas da
lam
mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan
kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok
seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang
diajukan
2.
Kekuasaan ke
hakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang
berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi
3.
Landasan hukum lembaga peradilan
Pancasila terutama sila kelima, yaitu
“Keadilan
Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”
,
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik
Ind
onesia Tahun 1945
p
asal 24 ayat (2) dan (3), serta peraturan
pelaksana lainnya.
4.
Klasifikasi lembaga peradilan terdiri atas : peradilan sipil dan militer
D.
Penugasan Mandiri
Setelah mempelajari
materi
makna, fungsi, landasan hukum, dan klasifikasi lembaga
peradilan
,
mohon ananda untuk me
lengkapi tabel berikut dengan menuliskan uraian
tugas
yang
dimiliki oleh lembaga penegak hukum dan berikan tanda checklist
(
√
) jika ananda
menilai kinerja aparat hukum baik
dan tanda ( X ) jika belum baik
!
No
Lembaga
Penegak Hukum
Uraian Tugas
Baik
Belum
Baik
1.
Panitera
pengadilan
2.
Hakim
3.
Jaksa
4.
Advokat
5.
Kepolisian
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
31
E.
Latihan Soal
1.
Lembaga tertinggi dalam susunan lembaga peradilan di Indonesia adalah ....
A.
Pengadilan Umum
B.
Pengadilan Agama
C.
Peradilan Militer
D.
Pengadilan Tata Usaha Negara
E.
Mahkamah Agung
2.
Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat ...
A.
Pro
v
insi
B.
Kecamatan
C.
Ibukota
n
egara
D.
Kabupaten/Kota
E.
Kelurahan
3.
Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat ...
A.
Pro
v
insi
B.
Kecamatan
C.
Ibukota
n
egara
D.
Kabupaten/Kota
E.
Kelurahan
4.
Tugas dari Peradilan Agama adalah memeriksa dan
memutuskan perkara
-
perkara ....
A.
Yang timbul dalam umat Islam yang berkaitan dengan perceraian
B.
Yang berhubungan dengan pencemaran nama baik seseorang
C.
Yang berkaitan dengan perkara
-
perkara semua umat agama di Indonesia
D.
Yang muncul berkaitan dengan munculnya al
iran baru dalam agama Islam
E.
Yang berkaitan dengan pernikahan semua agama di Indonesia
5.
Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha
negara adalah ...
A.
Pengadilan Umum
B.
Pengadilan Agama
C.
Peradilan Militer
D.
Pengadilan Tata
Usaha
Negara
E.
Mahkamah Agung
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
32
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran
3
Pembahasan
1.
Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam
mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan
kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas
pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara
yang diajukan
2.
Peradilan Sipil, yang terdiri dari:
1)
Peradilan Umum, yang meliputi:
a.
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b.
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
c.
Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara
2)
Peradilan Khusus, yang mel
iputi:
a.
Peradilan Agama yang terdiri dari:
(1)
Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
(2)
Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
b.
Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
c.
Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:
(1)
Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota.
(2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota
p
rovinsi
3.
Peradilan Sipil, yang terdiri dari:
1)
Peradilan Umum, yang meliputi:
2)
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
3)
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi
4)
Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara
4.
Tugas dari peradilan agama antara lain;
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
-
perkara di tingkat pertama antara
orang
-
orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah
Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan
keterangan,
pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah
hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta
penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang
diberikan oleh ata
u berdasarkan Undang
-
undang (Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun
2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
NO
KUNCI
JAWABAN
1
E
2
A
3
D
4
A
5
D
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
33
5.
Tugas peradilan Tata Usaha Negara adalah;
1.
Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi
kepaniteraan bagi
perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan (eksekusi);
2.
Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan
paninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
3.
Memberikan pelayanan administrasi umum
kepada semua unsur di lingkungan
Pengadilan Tata Usaha Negara (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali
biaya perkara);
4.
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Tata
Usaha Negara pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila dimin
ta
sebagaimana diatur dalam Undang
-
undang Nomor 51 tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;
5.
Melaksanakan tugas
-
tugas pelayanan lainnya seperti pelayanan
riset/penelitian dan sebagainya,
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
34
F.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur
dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan
dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kamu men
jawab"Tidak",
maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat mendeskripsikan makna lembaga peradilan
2.
Saya dapat menjelaskan fungsi lembaga peradilan di
Indonesia
3.
Saya dapat menjelaskan landasan hukum lembaga
peradilan di Indonesia
4.
Saya dapat menguraikan klasifikasi lembaga
peradilan di
Indonesia
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
35
KEGIATAN PEMBELAJARAN
4
Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
4
ini diharapkan
kalian akan mampu menjelaskan
perangkat, tingkatan, dan peran lembaga
peradilan. Selain itu, kalian diharapkan mampu
m
e
lakukan penalaran dengan baik terkait masalah
-
masalah hukum, khususnya lembaga
peradilan yang ada di Indonesia
B.
Uraian Materi
1.
Perangkat Lembaga Peradilan
Setelah kalian mempelajari
klasifikasi dari lembaga peradilan nasional sudah barang
tentu kalian mempunyai gambaran bahwa begitu banyaknya sarana untuk mencari
keadilan. Nah, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kekuas
a
an kehakiman,
setiap lembaga peradilan mempunyai alat
kelengkapan atauperangkatnya. Pada bagian ini,
kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perangkat dari lembaga
-
lembaga peradilan
tersebut.
a.
Peradilan Umum
Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang
-
Undang RI Nomor 2 tahun 1986.
Setelah dinilai tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat
dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang
-
undang ini diubah dengan Undang
-
Undang RI Nomor 8 tahun 2004
tentang perubahan atas Undang
-
Undang RI Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
dan
Undang
-
Undang RI Nomor
49
tahun 200
9
tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang
-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
. Berda
sarkan undang
-
undang ini,
kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
1)
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau
kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten kota. Pengadilan Negeri dibentuk
berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan
negeri mempunyai pe
rangkat yang terdiri atas:
pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua
dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan
kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda
penganti), sekretaris
dan jurusita (yang dibantu oleh juru sita pengganti)
2)
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat Pengadilan
Tinggi terdiri atas
pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.
Pimpinan pengadilan
tinggi terdiri a
tas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota
Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan tinggi dibentuk dengan undang
-
undang.
3)
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana
yang d
imaksud dalam Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Mahkamah Agung diatur oleh Undang
-
Undang RI Nomor 5 tahun 2004 tentang
perubahan atas Undang
-
Undang RI Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
36
Undang
-
Undang RI Nomor 3 Tahun 2009
tentang
Perubahan Kedua Atas Undang
-
Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
.
Berdasarkan Undang
-
Undang RI Nomor 5 tahun 2004, perangkat atau kelengkapan
Mahkmah Agung
terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan
hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri
atas seorang ketua, dua orang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua
mahkamah Agung ter
diri atas wakil ketua bidang yudisial dan wa
kil ketua bidang non
yudisial.
b.
Peradilan Agama
Peradilan agama di atur dalam Undang
-
Undang RI Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama dan Undang
-
Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang
Perubahan Atas
Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama
, serta
Undang
-
Undang RI
Nomor
50
tahun 2009 tentang
Perubahan
Ke
dua
Atas Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun
1989 Tentang Peradilan
Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama
dilaksanakan oleh Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman
pada peradilan agama
berpuncak pada Mahkamah Agung.
1)
Pengadilan Agama
Pengadilan agama berkedudukan di ibu
kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat
pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (kepres). Perangkat atau alat
kelengkapan pengadilan Agama terdiri atas pimpinan
, hakim anggota, panitera, sekretaris
dan juru sita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil
ketua. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku
kepala negara atas usul menteri agama berdasarka
n persetujuan ketu
a
Mahkamah Agung.
Ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama diangkat dan diberhentikan oleh menteri agama
berdasarkan persetujuan ketua mahkamah agung. Wakil ketua dan hakim Pengadilan
Agama diangkat sumpahn
ya oleh ketua Pengadilan Agama
2)
Pe
ngadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding.
Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri ata
s pimpinan, hakim
anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang
ketua dan seorang wakil ketua. Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh
oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota Pengadilan Tinggi Agama
adalah hakim tinggi.
Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh
ketua Pengadilan
Tinggi Agama.
c.
Peradilan Tata Usaha Negara
Pada awalnya, Peradilan Tata Usaha Negara di atur dalam Undang
-
Undang RI Nomor
5 tahun 1986,
kemudian undang
-
undang tersebut diubah dengan Undang
-
Undang RI
Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang
-
Undang RI Nomor 5 tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara
, serta diubah lagi dengan
Undang
-
Undang RI Nomor
51 tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang
-
Undang Nomor 7 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh
Pengadilan Tata Usaha
Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
1)
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan Tata Usaha Negara
merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk
berdasrkan keputusa
n presiden. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha
Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Pimpinan
pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
37
pejabat yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh
presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha N
egara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan
pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Tata Us
aha
Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh oleh ketua Mahkamah
Agung. Hakim anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan
hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara.
d.
Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam
Undang
-
Undang RI Nomor 31 tahun 1997. Dalam
undang
-
undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang
melaksanakan kekuasan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi
Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan
Militer Utama dan Pengadilan
Militer Pertempuran. Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di
lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara negara di bidang
penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TN
I. Oditurat terdiri
atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer
pertempuran
e.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi keberadaanya merupakan perwujudan dari pasal 24 C
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Lebih lanjut Mahkamah
Konstitusi diatur dalam Undang
-
Undang RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan
masing
-
masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden
dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.
Untuk kelancaran tugas dan
wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh
sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan
wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah
Konstitusi.
Masa jabatan hakim konstitusi ad
alah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
2.
Tingkatan Lembaga Perad
ilan
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah tingkatan lembaga peradilan di
Indonesia. Sebagaimana telah kalian pelajari sebelumnya bahwa lembaga peradilan
dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia. Lembaga
-
lembaga tersebut
tentunya
tidak semuanya berkedudukan sejajar, akan tetapi ditempatkan secara hierarki
(bertingkat
-
tingkat) sesuai dengan peran dan fungsinya.
Adapun tingkatan lembaga peradilan adalah sebagai berikut:
a.
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan
tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah
kabupaten/kota.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
38
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya
penangkapan a
tau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada
ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan
-
alasannya. Wewenang pengadilan tingkat
pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang
-
undang, khu
susnya tentang:
1)
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian tuntutan.
2)
Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada
tingkat penyidikan atau tuntutan.
b.
Pengadilan Tingkat Kedua
Pen
gadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan
undang
-
undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu
provinsi.
Pengadilan tingkat kedua berfungsi :
1)
Menjadi
pimpinan bagi pengadilan
-
pengadilan negeri di dalam
daerah hukumnya.
2)
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan
menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan wajar.
3)
Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakimpengadilan negeri di daerah
hukumnya
4)
Untuk kepent
ingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan,
teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah
hukumnya.
Sedangkan wewenang pengadilan tingkat kedua adalah:
1)
mengadili perkara yang
diputus oleh pengadilan negeri dalam daeran hukumnya yang
dimintakan banding.
2)
Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas
-
berkas perkara dan surat
-
surat
untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
c.
Kasasi oleh Mahkamah A
gung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai
pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan
kepada pengadilan
-
pengadilan yang bersangkutan.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung ad
alah membatalkan
atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau
tidak sesuai dengan undang
-
undang. Hal tersebut dapat terjadi karena:
1)
Lalai memenuhi syarat
-
syarat yang diwajibkan oleh perundang
-
undangan yang
menganc
am kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
2)
Melampaui batas wewenang
3)
Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
3.
Peran Lembaga Peradilan
Bagian ini akan memberikan gambaran kepada kalian mengenai peranan lembaga
peradilan dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
39
subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga
-
lembaga peradilan.
Berdasarka
n ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD NRI tahun 1945, kemudian ditegaskan
kembali oleh UU Nomor 4 tahun 2004 pasal 2 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan per
adilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini peran dari
masing
-
masing lembaga peradilan.
a.
Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh
pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan
dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perda
ta
di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan
perdata pada tingkat kedua atau banding. Disamping itu pengadilan tinggi juga berwenang
mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengad
ili
antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di
Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang
berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai keku
asaan dan kewenangan dalam
pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan. Selain dalam pasal
20 ayat
(2)
Undang
-
Undang RI Nomor 4
8
tahun 200
9
, disebutkan bahwa Mahkamah Agung
mempunyai wewenang :
a.
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusa
n yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung;
b.
Menguji peraturan perundang
-
undangan di bawah undang
-
undang terhadap undang
-
undang; dan
c.
Kewenangan lainnya yang diberikan undang
-
und
ang, seperti memberikan
pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
b.
Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilakukan oleh Pengadilan
Agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang
-
Undang RI Nomor 3
tahun 2006,
Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang
-
orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,
wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
.
c.
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata
usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata
usaha negara antara orang atau badan hukum
perdata dengan badan atau pejabat tata
usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdas
a
rkan peraturan
perundang
-
undangan yang berlaku.
d.
Lingkungan Peradilan
Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan
hukum pidana, khususnya bagi:
1)
Anggota TNI
2)
Seseorang yang menurut undang
-
undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
3)
Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersa
makan dengan TNI menurut
undang
-
undang
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
40
4)
Seseorang yang tidak termasuk ke dalam hurupt 1, 2 dan 3, tetapi menurut keputusan
Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri
Hukum dan Perundang
-
undangan harus di adili oleh peng
adilan militer.
e.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
mempuny
ai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam
Undang
-
Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
1)
Menguji undang
-
undang terhadap Undang
-
Undang D
asar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2)
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3)
Memutus pembubaran partai politik; dan
4)
Memutus perselisihan tentang hasil pemi
lihan umum
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1)
Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
pengkhianatan terhadap negara
korupsi
penyuapan
tindak pidana berat lainnya
2)
Perbuatan tercela, dan/atau;
3)
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam undang
-
undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.
C.
Rangkuman
Berdasarkan pembahasan materi diatas, maka dapat dis
impulkan bahwa:
1.
Perangkat lembaga peradilan terdiri atas ; Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi
2.
Didalam peradilan umum, terdapat tiga tingkat pengadilan, yaitu : Pengadilan Negeri,
Pengadi
lan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
3.
Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi
berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat
kedua atau
banding
.
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan
di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan
yang berada di bawahnya
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
41
D.
Penugasan Mandiri (optional)
Setelah mempelajari
materi
perangkat, tingkatan, dan peran lembaga peradilan
,
mohon ananda untuk menemukan ungkapan yang dapat dijadikan motto bagi lembaga
peradilan berikut maknanya pada tabel berikut
!
Contoh : “ANDA BIJAK, TAAT PAJAK”
No
Lembaga
Peradilan
Kata
-
Kata
Mutiara/Ungkapan
Makna Ungkapan
1.
Peradilan Umum
2.
Peradilan Agama
3.
Peradilan Militer
4.
Peradilan Tata Usaha
Negara
5.
Mahkamah Agung
6.
Mahkamah Konstitusi
E.
Latihan Soal
1.
Seorang terpidana dapat melakukan upaya hukum terakhir setelah melalui proses
hukum dengan catatan upaya hukum dimaksud menunjukkan adanya bukti baru
dalam kasus itu. Dari wacana diatas menunjukkan adanya upaya hukum yang
dilakukan terpidana yaitu berupa
... .
A.
Kasasi
B.
Banding
C.
Amnesti
D.
Rehabilitasi
E.
Peninjauan kembali
2.
Perhatikan data dibawah ini !
1.
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD tahun 1945
2.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945
3.
Mengus
ulkan pengangkatan hakim Agung serta menegakan dan menjaga
kehormatan dan martabat hakim agung.
4.
Lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
5.
Mengajukan rancangan
u
ndang
-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
dan yang berkaitan dengan daerah
6.
Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden dan
hanya memberhentikan Presiden dan wakil Presiden pada masa jabatannya.
Berdasarkan data tersebut d
iatas
,
yang merupakan wewenang dari Mahkamah
Konstitusi adalah pada nomor ....
A.
1 dan 2
B.
2 dan 5
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
42
C.
3 dan 6
D.
4 dan 5
E.
5 dan 6
3.
Pengadilan tingkat
kedua
ialah......
A.
Pengadilan negeri
B.
Pengadila
n
tinggi
C.
Mahkamah agung
D.
Mahkamah konstitsui
E.
Pengadilan Agama
4.
Yang termaksud lembaga peradilan yang ada di Indonesia adalah.....
A.
BPK
B.
Presiden
C.
MA
D.
Kabinet
E.
DPR
5.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna meneggakkan hukum dan keadilan, pernyataan ini adalah isi dari UUD
1
945 terkait dengan kekuasaan kehakiman, yakni pasal...
A.
24 ayat (1)
B.
24 ayat (2)
C.
24 ayat (3)
D.
24 A
E.
24 B
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
43
2.
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran
4
Pembahasan
1.
Peninjauan kembali adalah apabila
Seorang terpidana dapat melakukan upaya
hukum terakhir setelah melalui proses hukum dengan catatan upaya hukum
dimaksud menunjukkan adanya bukti baru dalam kasus itu. Dari wacana diatas
menunjukkan adanya upaya hukum yang
dilakukan terpidana
2.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
mempunyai 4 (empat) kew
enangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur
dalam Undang
-
Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1.
Menguji undang
-
undang terhadap Undang
-
Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Memutus pembubaran partai politik; dan
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum
3.
Tingkatan Lembaga Peradilan
1.
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
2.
Pengadilan Tingkat kedua (pengadilan Tinggi)
3.
Kasasi Mahkamah Agung
4.
lembaga peradilan yang ada di Indonesia adalah.....
1.
Mahkamah Agung (MA)
2.
Mahkamah Konstitusi (MK)
3.
Komisi Yudisial (KY)
4.
Pengadilan Negeri.
5.
Pengadilan Tinggi.
6.
Peradilan
Agama.
7.
Peradilan
Militer.
8.
Lembaga Peradilan
Militer Tinggi.
9.
Peradilan Tata Usaha Negara
10.
Peradilan tTinggi Tata Usaha Negara
5.
Kekuasaan kehaliman di atur di dalam UUD 1945 pasal
24 ayat (1)
yaitu;
Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan hukum dan keadilan, pernyataan
ini adalah isi dari UUD 1945 terkait dengan kekua
saan kehakiman,
Dalam pasal 18 Undang
-
Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman
juga di jelaskan,
disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
NO
KUNCI
JAWABAN
1
E
2
A
3
B
4
C
5
A
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
44
dalam lingkungan peradi
lan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
F.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur
dan
bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya
dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kamu
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat menjelaskanperangkat lembaga peradilan di
Indonesia
2.
Saya dapat menjelaskan tingkatan
lembaga peradilan di
Indonesia
3.
Saya dapat menjelaskan peran lembaga peradilan di
Indonesia
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
45
KEGIATAN PEMBELAJARAN
5
Sikap dan Perilaku sesuai hukum
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
5
ini diharapkan
kalian akan mampu menjelaskan
sikap dan perilaku yang sesuai dan tidak sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kalian
diharapkan mampu m
empraktekkan sikap dan perilaku sesuai hukum yang berlaku
berdasarkan pemahaman dan penalaran yang kalian miliki setelah membaca modul ini
dengan baik terkait masalah
-
masalah hukum yang ada di Indonesia
B.
Uraian Materi
1.
Makna dan
Ciri Kesadaran Hukum
A
pa kabar a
nak
-
anakku sekalian,
semoga kalian tetap sehat dan tak kurang suatu
apapun, aamiin. S
ekarang
mari
kita lanjutkan kembali pem
bahasan kita tentang sikap dan
perilaku sesuai hukum. Sebelum kita membahas lebih lanjut te
ntang sikap dan perilaku
sesuai hukum, ada baiknya kita mengetahui makna sikap dan perilaku. Sikap menurut Hogg
& Vaughan adalah sebuah keyakinan, perasaan, dan kecenderungan perilaku yang relatif
bertahan terhadap obyek, kelompok, peristiwa, atau simbol s
osial yang signifikan,
sedangkan menurut KBBI, sikap adalah perbuatan dan sebagainya yang berdasarkan pada
pendirian, keyakinan. Perilaku menurut KBBI adalah tanggapan atau reaksi individu
terhadap rangsangan atau lingkungan. Berdasarkan pengertian tersebu
t, maka sikap dan
perilaku sesuai hukum dapat diartikan sebagai tanggapan individu terhadap hukum
berdasarkan keyakinan atau pendirian yang relatif bertahan lama sehingga mempengaruhi
pola pikir dan pola bertindak seseorang. Jika informasi atau rangsangan
yang didapat dari
lingkungan terhadap hukum ini buruk, maka secara otomatis sikap seseorang terhadap
hukum menjadi negatif, sedangkan kebalikannya jika informasi atau rangsangan, bahkan
pengalaman pribadi seseorang terhadap hukum itu positif, maka sikapny
a akan positif.
Berdasarkan informasi melalui media maupun acara Indonesia Lawyer Club
,
ternyata
banyak kasus hukum yang muncul, menimbulkan pro
-
kontra di masyarakat, sehingga
berimbas kepada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Oleh
karena itu, harus ada perbaikan terhadap institusi maupun aparat penegak hukum agar
kepercayaan masyarakat dapat meningkat.
Marilah kita simak penjelasan terkait uraian
materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkon
tribusi
unt
uk kemajuan bangsa dan negara
Indonesia, aamiin
Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada
setiap manusia tentang
apa hukum itu
?
S
uatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita
yang membedakan antara
hukum dan tidak hukum (
on recht)
,
antara yang se
harusnya
dilakukan dan tidak
seharusnya
dilakukan.
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak
didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang
dikehendaki atau sepantasnya. Kesa
daran
hukum sering dikaitkan dengan
ke
taatan hukum,
pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran
nilai
-
nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada.
Kesadaran berasal dari kata sadar.
yang berarti insa
f, merasa
, tahu atau mengerti.
Menyadari berarti mengetahui, menginsafi, merasai. Kesadaran berarti keinsafan, keadaan
mengerti, hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang. Kesadaran hukum dapat berarti
adanya keinsyafan, keadaan seseorang yang mengerti betul a
pa itu hukum, fungsi dan
peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya.
Kesadaran hukum itu berarti
juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwa hukum merupakan perlindungan
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
46
kepentingan manusia yang menyadari bahwa manusia mempunyai banyak kepen
tingan
yang memerlukan perlindungan hukum.
Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu
merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum
merupakan penilaian yang secara tidak langsu
ng diterima dengan jalan pemikiran secara
rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante
atau hasil
dari perasaan
-
perasaan hukum di dalam masyarakat.
Jadi kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan
-
pandangan yang
hidup dalam
masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan
-
pandangan hidup dalam masyarakat
bukanlah semata
-
mata hanya merupakan produk dari pertimbangan
-
pertimbangan
menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti
agama,
ekonomi,
politik dan lain sebagainya.
Kepatuhan terhadap hukum mengandung makna adanya perilaku menaati peraturan yang
berlaku. Jika tujuan hukum ingin dicapai seutuhnya, maka setiap anggota masyarakat
hendaknya memiliki perilaku sadar hukum. Perilaku sa
dar hukum timbul atas dasar
kesadaran pribadi, tanpa ada paksaan untuk menaati peraturan hukum itu sendiri. Jika
kesadaran hukum itu sudah ada dalam diri kita sendiri, maka kesadaran hukum ini harus
ditularkan kepada anggota keluarga kita, lalu sekolah, ma
syarakat, bangsa, dan negara.
Kesadaran hukum itu dimulai dari diri sendiri, dimulai dari hal yang kecil, dan dimulai saat
ini juga. Jika kita praktekkan dalam kehidupan sehari
-
hari, dimulai dari diri kita sendiri,
apakah kita sudah melaksanakan pendisipli
nan terhadap diri kita, saat kapan kita harus
tidur, saat kapan kita harus bangun, saat kapan kita harus beribadah, saat kapan kita harus
belajar, saat kapan kita harus bermain, dan sebagainya. Jika kita sudah melakukan semua
itu dalam kehidupan kita sehar
i
-
hari berarti kita sudah melaksanakan disiplin pribadi, yang
pada akhirnya jika diikuti oleh lingkungan sekitar kita menjadi disiplin sosial, dan akhirnya
sampai pada titik tertinggi, yaitu disiplin nasional.
Permasalahan terkait sikap dan perilak
u sesuai hukum ini timbul, jika antara teori
berbeda dengan fakta di lapangan. Teori dan tujuan hukum sudah disosialisasikan oleh
pemerintah kepada segenap warga masyarakat, agar masyarakat memiliki tingkat
kepatuhan terhadap setiap kebijakan umum yang dik
eluarkan oleh pemerintah, namun
terkadang kenyataan di lapangan sering berbeda. Contoh paling mudah yang bisa kita ambil
di masa pandemi ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap 3M ( Memakai masker,
Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Sejauh mana kebijakan
ini dipatuhi oleh segenap
anggota masyarakat ? ternyata masih jauh dari harapan. Bahkan, saya pernah melakukan
pengamatan sederhana terhadap warga sekitar ketika saya melakukan perjalanan ke suatu
tempat, yakni mengantar istri ke kantornya. Sepulang dari
kantor istri menuju rumah, saya
menghitung ada 53 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker. Nah, itu baru dari
penggunaan masker saja ternyata sudah banyak yang tidak disiplin, tidak sesuai aturan
hukum yang berlaku.
Berdasarkan uraian diata
s, dimana masih ada warga masyarakat yang kurang memiliki
kesadaran hukum, maka disinilah hukum harus ditampilkan, dan ditegakkan oleh aparat
penegak hukum agar terjadi ketertiban dan keteraturan di dalam masyarakat.
Berikut ini adalah c
iri
-
ciri seseorang
yang memil
iki kesadaran hukum adalah :
1)
Memahami dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
2)
Mempertahankan tertib hukum yang ada
3)
Menegakkan kepastian hukum
2.
Sikap dan Perilaku sesuai atau tidak sesuai hukum
Pelanggaran hukum disebut juga
perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan
seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan
-
aturan yang berlaku.
Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran kewajiban
-
kewajiban yang telah ditetapkan
oleh peraturan atau hukum yang berlaku.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
47
Berikut ini
contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
No.
Keluarga
Sekolah
Masyarakat
Bangsa dan
Negara
1.
Mengabaikan
perintah orang tua
Terlambat datang
ke sekolah
Main hakim
sendiri
Tidak memiliki
KTP, SIM, dan
identitas lainnya.
2.
Menonton tayangan
yang tidak boleh
ditonton
Bolos mengikuti
pelajaran
Tindakan
diskriminatif
terhadap orang lain
Tidak mematuhi
rambu lalu lintas
3.
Ibadah tidak tepat
waktu
Mencontek
ketika
sedang ulangan
Membuang sampah
sembarangan
Merusak fasilitas
umum
Selanjutnya, c
ontoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang
berlaku dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara :
No.
Keluarga
Sekolah
Masyarakat
Bangsa dan
Negara
1.
Mematuhi perintah
orang tua
Memakai pakaian
seragam yang
telah ditentukan
Melaksanakan setiap
norma yang berlaku
di masyarakat
Bersikap tertib
ketika berlalu
lintas di jalan raya
2.
Menghormati
anggota
keluarga
yang lain
Mengikuti
pelajaran sesuai
dengan jadwal
yang berlaku
Ikut serta dalam
kegiatan kerja bakti
Membayar pajak,
retribusi
parki
r
3.
Melaksanakan aturan
yang dibuat dan
disepakati keluarga
Tidak mencontek
ketika sedang
ulangan
Tidak
melakukan
perbuatan yang
menyebabkan
kekacauan di
masyarakat
Ikut serta dalam
kegiatan pemilihan
umum
Macam
-
Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum
bisa
terjadi
kapan saja dan dimana saja, faktor penyebab pelanggaran
hukum itu terjadi
karen
a :
1)
Pelangg
a
ran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan
bahkan kebutuhan
2)
Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
3)
Kurangnya kesadaran hukum
Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut
mengandung pengertian sebagai
berikut:
a.
Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya,
dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal
tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukum
an yang mencakup:
1)
Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a)
hukuman mati;
b)
hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman
sementara waktu (setinggi
-
tingginya 20 tahun dan sekurang
-
kurangnya 1
tahun).
2)
Hukuman tambahan, yang terdiri:
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
48
a)
pencabutan ha
k
-
hak tertentu;
b)
perampasan (penyitaan) barang
-
barang tertentu;
c)
pengumuman keputusan hakim.
b.
Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman
berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP,
menyebutkan
“barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan,
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya
sanksi hukum,
sanksi sosial, dan sanksi
psikologis
.
Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum
berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat.
Berikut perbedaan antara sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis
N
o.
Perbedaan
Sanksi Hukum
Sanksi Sosial
Sanksi Psikologis
1.
Berasal dari lembaga peradilan
Berasal dari masyarakat
Berasal dari masya
2.
putusan
hukum
dari
hakim
cemoohan
Dari batinnya sendiri
3.
Dikurung atau dipenjara
Dikucilkan atau diusir
Perasaan bersalah
Berikut ini sanksi dari norma
-
norma yang berlaku di masyarakat
.
No
Norma
Pengertian
Contoh
-
Contoh
Sanksi
1.
Agama
Petunjuk hidup yang
bersumber dari Tuhan
yang
disampaikan
melalui utusan
-
utusan
-
Nya (Rasul/Nabi) yang
berisi
perintah, larangan
atau anjuran
-
anjuran
a.
beribadah
b.
tidak berjudi
c.
suka beramal
Tidak
langsung,
karena
akan
diperoleh
setelah
meninggal
dunia
(pahala atau dosa)
2.
Kesusilaan
Pedoman
pergaulan
hidup yang bersumber
dari hati nurani manusia
tentang
baik
-
buruknya
suatu perbuatan
a.
berlaku jujur
b.
menghargai
orang lain
Tidak tegas, karena
hanya diri sendiri
yanga
merasakan
(merasa
bersalah,
menyesal, malu dan
sebagainya)
3.
Kesopanan
Pedoman hidup yang
timbul
dari
hasil
pergaulan manusia di
dalam
masyarakat
a.
menghormati
orang
yang
lebih tua
b.
tidak berkata
kasar
c.
menerima
dengan
tangan kanan
Tidak
tegas,
tapi
dapat diberikan oleh
masyarakat
dalam
bentuk
celaan,
cemoohan
atau
pengucilan
dalam
pergaulan
4.
Hukum
Pedoman hidup yang
dibuat oleh badan
yang
berwenang
mengatur
manusia
dalam
kehidupan
berbangsa
dan bernegara (berisi
perintah dan larangan)
a.
harus tertib
b.
harus sesuai
prosedur
c.
dilarang
mencuri
Tegas dan nyata serta
mengikat
dan
memaksa bagi setiap
orang tanpa kecuali.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
49
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang
keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya
.
2.
Kesadaran hukum perlu dibedakan dari
perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu
merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran
hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan
pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran h
ukum itu
dirumuskan sebagai resultante dari perasaan
-
perasaan hukum di dalam masyarakat.
3.
c
iri
-
ciri seseorang yang memil
iki kesadaran hukum adalah :
m
emahami dan mematuhi
peratur
an perundangan yang berlaku
, m
emperta
hankan tertib hukum yang ada
,
m
enegakkan kepastian
h
u
kum
.
4.
Sikap dan perilaku seseorang dapat dikategorikan menjadi dua, yakni sikap dan
perilaku sesuai hukum yang berlaku atau sikap dan perilaku tidak sesuai hukum yang
berlaku (pelanggaran hukum)
5.
Setiap perbuatan yang tidak sesuai hukum
yang berlaku pasti akan dikenakan sanksi
hukum. Sanksi dari norma hukum itu bersifat tegas dan nyata.
D.
Penugasan Mandiri
Setelah mempelajari
materi
sikap dan perilaku sesuai hukum
,
mohon ananda untuk
melakukan observasi atau pengamatan di
lingkungan sekitar ananda terhadap sikap dan
perilaku masyarakat yang tidak sesuai hukum yang berlaku
!
No
Sikap dan Perilaku
Masyarakat
Hasil Observasi
1.
2.
3.
4.
5.
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
50
E.
Latihan Soal
1.
Andi melakukan pelanggaran hukum yang
mengakibatkan dirinya tidak diperbolehkan
menggunakan hak pilihnya untuk pemilu. Dari contoh kasus diatas maka hukuman
yang dijatuhkan pada Andi termasuk hukuman.....
A.
Pengumuman keputusan hakim
B.
Perampasan barang
-
barang tertentu
C.
Pencabutan hak
-
hak tertentu
D.
Pidana penjara
E.
Pidana denda
2.
Salah
satu alasan untuk menahan seseorang tersangka yang diduga melakukan
pelanggaran hukum ialah
....
A.
perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum perdata
B.
dikuatirkan tersangka menghilangkan alat bukti/barang bukt
i
C.
tindakan tersebut dilakukan secara bersama
-
sama dengan orang lain
D.
ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara
E.
perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan terhadap harta benda
3.
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia
tentang baik
-
buruknya suatu perbuatan merupakan pengertian norma....
a.
Agama
b.
Hukum
c.
Kesusilaan
d.
Kesopanan
e.
Adat
4.
Perilaku yang mencerminkan perilaku taat hukum ialah....
a.
Belajar
saat mau ujian saja
b.
Mengendarai motor tanpa SIM
c.
Menghormati
guru yang mengajar
d.
Memb
uang sampah pada tempatnya
e.
Mengikuti b
alap motor liar
5.
Yang tidak termasuk contoh sikap positif terhadap hukum adalah....
A.
Masyarakat Indonesia taat dalam membayar pajak
B.
Adanya
kalian
SMA/SMK menjadi anggota gank tertentu
C.
Memakai helm saat mengendarai sepeda motor
D.
Ikut mencoblos di TPS saat Pilkada DKI Jakarta
E.
Membuat Kartu Tanda Penduduk
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
51
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran
5
Pembahasan
1.
Dalam pasal
dalam pasal 10 KUHP ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk
hukuman yang mencakup
;
1)
Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a.
hukuman mati;
b.
hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman
sementara waktu (setinggi
-
tingginya 20 tahun dan
sekurang
-
kurangnya 1
tahun).
2)
Hukuman tambahan, yang terdiri:
a.
pencabutan hak
-
hak tertentu;
b.
perampasan (penyitaan) barang
-
barang tertentu;
c.
pengumuman keputusan hakim
2.
seseorang tersangka yang diduga melakukan
kesalah di lakukan penahanan dengan
tujuan
dikuatirkan tersangka menghilangkan alat bukti/barang bukti
3.
sumber hukum yang ada di Indonesia adalah Norma. Norma terdiri dari bermacam
-
macam, antara lain ;
1)
norma agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan y
ang disampaikan melalui utusan
-
utusan
-
Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran
-
anjuran
2)
norma kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang
baik
-
buruknya suatu perbuatan
3)
norma kesopanan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang
baik
-
buruknya suatu perbuatan
4)
norma hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan
larangan)
4.
perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
Contoh di
lingkungan
keluarga :
1)
Mematuhi perintah orang tua
2)
Menghormati anggota keluarga yang lain
3)
Melaksanakan aturan yang di
buat dan disepakati keluarga
Contoh di
lingkungan sekolah :
1)
Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
2)
Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
3)
Tidak mencontek ketika sedang ulangan
Contoh di lingkungan masyarakat
1)
Melaksanakan setiap
norma yang berlaku di masyarakat
NO
KUNCI
JAWABAN
1
C
2
B
3
C
4
D
5
B
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
52
2)
Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
Contoh di lingkungan negara
1)
Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
2)
Membayar retribusi pajak
5.
Contoh positif terhadap hukum antara lain;
1)
Masyarakat Indonesia taat dalam membayar pajak
2)
Memakai helm saat mengendarai sepeda motor
3)
Ikut mencoblos di TPS saat Pilkada DKI Jakarta
4)
Membuat Kartu Tanda Penduduk
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
53
F.
Penilaian Diri
Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur
dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan
dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kamu men
jawab"Tidak",
maka segera
lakukan pembelajaran
ulang (
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat menjelaskanmakna dan ciri kesadaran hukum
2.
Saya dapat menunjukkan contoh sikap dan perilaku sesuai hukum
yang berlaku
3.
Saya dapat menunjukkan contoh sikap dan perilaku yang tidak sesuai
hukum yang berlaku
4.
Saya
dapat menjelaskan macam
-
macam sanksi atas pelanggaran
hukum
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
54
E
VALUASI
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar dan tepat !
1.
Hukum ialah peraturan
-
peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam
lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan
-
badan resmi yan
g
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan
-
peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakannya itu dengan hukuman tertentu adalah pendapat dari....
A.
J.C.T. Simorangkir
B.
S.M. Amin
C.
E.M. Meyers
D.
Immanuel Kant
E.
Rowan Atkinson
2.
“Negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan hukum”. Pernyataan tersebut
merupakan bunyi UUD NRI Tahun 1945 yaitu pasal....
A.
1 ayat (1)
B.
1 ayat (2)
C.
1 ayat (3)
D.
2
ayat (1)
E.
2
ayat (2
)
3.
Yang termasu
k
penggolongan hukum berdasarkan
isi
nya adalah...
A.
Hukum undang
-
undang
dan traktat
B.
Hukum
kebiasaan
dan internasional
C.
Hukum traktat
dan nasional
D.
Hukum
publik dan privat
E.
Hukum alam
dan kebiasaan
4.
Yang tidak termasuk penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah...
A.
Hukum undang
-
undang
B.
Hukum kebiasaan
C.
Hukum traktat
D.
Hukum yurisprudensi
E.
Hukum
alam
5.
Perhatikan pernyataan berikut :
1.
Hukum nasional
2.
Hukum internasional
3.
Hukum alam
4.
Hukum asing
5.
Hukum tata negara
Berdasarkan pernyataan di atas, yang termasuk hukum berdasarkan tempat
berlakunya adalah....
A.
1,2,3
B.
1,2,4
C.
1,3,4
D.
2,3,5
E.
3,4,5
6.
Perhatikan pernyataan berikut !
1.
Berisi perintah dan larangan
2.
Perintah dan larangan bersifat memaksa
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
55
3.
Berisi anjuran dan perintah
4.
Adanya sanksi atau hukuman
Yang merupakan ciri
-
ciri dari hukum adalah....
A. 1,
2,
3
D.
2
,3,
4
B.
1,
2,
4
E. 1,
2,
3,
4
C. 1,
3,
4
7.
Dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antarnegara, Indonesia perlu
memperluas perjanjian ....
A.
Bilateral
B.
Multilateral
C.
Ekstradisi
D.
Ekspansi
E.
Regional
8.
Pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam
hukum dan penerapannya merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan para
hakim untuk memutuskan perkara yaitu....
A.
Traktat
B.
Undang
–
undang
C.
Doktrin
D.
Yurisprudensi
E.
Kebiasaan internasional
9.
Ius Constitutu
m adalah ....
A.
Hukum yang berlaku dimana
-
mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia
B.
Hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan
h
u
kum tersebut.
C.
Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
D.
Hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu
E.
Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum
10.
Di bawah ini yang merupakan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya
adalah....
A.
Ius constitutum, ius con
stituendum, hukum asasi
/alam
B.
Hukum material, hukum formal
, hukum undang
-
undang
C.
Ius constitutum, ius constituendum, hukum
kebiasaan
D.
Hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, hukum gereja
E.
Hukum undang
-
undang, hukum traktat, hukum yurisprudensi, hukum
kebiasaan
11.
Menurut wujudnya, hukum dibedakan menjadi dua, yaitu....
A.
Tertulis dan tidak tertulis
B.
Objektif dan subjektif
C.
Material dan formal
D.
Privat dan publik
E.
Nasional dan gereja
12.
Peradilan Umum adalah badan peradilan yang meliputi ....
A.
Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.
B.
Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibukota negara.
C.
Pengadilan MA yang berkedudukan di ibukota propinsi
D.
Peradilan Militer
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
56
E.
Mahkamah Konstitusi
13.
Perhatikan pernyataan di bawah ini :
1)
A menggugat B agar melunasi hutang
-
hutangnya
2)
C menganiaya D hingga luka di sekujur tubuhnya
3)
Paslon Gubernur DKI yang kalah menggugat keputusan KPU DKI Jakarta
4)
X mengadukan Y tetangganya yang mencuri jambu miliknya
5)
Z seorang militer aktif desersi meninggalkan tugas tanpa izin komandan
Yang termasuk perkara yang diadili oleh Pengadilan Negeri ialah ....
A.
1) , 2) dan 4)
B.
2) , 3) dan 4)
C.
1) , 2) dan 5)
D.
1) , 3) dan 5)
E.
3) , 4) dan 5)
14.
Lembaga
peradilan yang mengurusi mengenai persengketaan atau perselisihan antar
lembaga negara ialah....
A.
Mahkamah Agung
B.
Mahkamah Konstitusi
C.
Komisi Yudisial
D.
Komisi Pemberantasan Korupsi
E.
Badan Pemeriksa
Keuangan
15.
Pengadilan tingkat pertama ialah....
A.
Pengadilan
N
eger
i
B.
Pengadilan
T
inggi
C.
Mahkamah Agung
D.
Mahkamah Konstitusi
E.
Pengadilan
A
gama
16.
Perhatikan kasus berikut ini :
Apabila terjadi suatu kasus hukum dimana seorang
warga masyarakat melakukan
gugatan karena merasa dirugikan oleh pelayanan dan kebijakan dari instansi
pemerintah yang menyalahi prosedur dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya. Dari kasus tersebut penggugat merasa di rugikan baik moril maupun
mat
eriil, sehingga warga masyarakat tersebut dapat melakukan gugatan ke ....
A.
Pengadilan Negeri
B.
Pengadilan Tinggi
C.
Mahkamah Agung
D.
Pengadilan Tata Usaha Negara.
E.
Pengadilan Tipikor
17.
Apabila ada seorang pejabat sedang mengendarai mobil
berhadapan dengan Polantas
y
ang sedang razia, kebetulan tidak membawa surat
-
surat kendaraan dan tidak
menggunakan sabuk pengaman, maka sikap yang paling baik adalah....
A.
tancap gas meninggalkan Polisi yang sedang razia
B.
mengakui kesalahan dan menerima surat tilang tapi tidak mau diadi
li di
pengadilan
C.
minta diijinkan pergi karena dia seorang pejabat sedang ada urusan dinas
D.
memberi sedikit uang kepada petugas dan langsung pergi
E.
menerima surat tilang dan diselesaikan di pengadilan
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
57
18.
Yang bukan termasuk hukuman pokok ialah....
A.
Pidana
mati
B.
Pidana penjara
C.
Pidana kurungan
D.
Pengumuman keputusan hakim
E.
Pidana denda
19.
Dalam Hukum apabila pihak
-
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara
-
perkara perdataan.
Contoh: Aviscena meminjam uang pada Reyhan dan berjanji akan mengembalikannya
sebulan kemudian. Te
rnyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Aviscena
tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365
KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan or
ang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Berdasarkan pasal tersebut ada
dua:
a)
Kemungkinan pertama Aviscena wajib membayar utang.
b)
Kemungkinan
kedua Aviscena dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata s
epakat
antara Aviscena dan Reyhan,
Dalam kasus tersebut termasuk penggolongan hukum berdasarkan....
A.
sifatnya hukum
B.
isi
nya hukum
C.
waktu berlakunya
D.
tempat berlakunya
E.
cara mempertahankannya
20.
Perilaku yang mencerminkan perilaku taat hukum ialah....
A.
Memanipulasi data untuk kepentingan pribadi
B.
Mengemudikan kendaraan secara ugal
-
ugalan
C.
Menghormat
i guru yang mengajar saja
D.
Membuang sampah pada tempatnya
E.
Me
mindahkan barang orang lain tanpa izin
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
58
Kunci Jawaban Latihan Soal Evaluasi
KUNCI JAWABAN
1.
A
2.
C
3.
D
4.
E
5.
B
6.
B
7.
C
8.
C
9.
D
10.
A
11.
B
12.
A
13.
A
14.
B
15.
A
16.
D
17.
E
18.
D
19.
B
20.
D
Modul
PPKn
Kelas
XI
KD
3.3
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
59
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto (2000).
Dasar
-
Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU Kelas 3
. Jakarta :
Erlangga
Hali Mulyono ( 2019).
Modul Belajar Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan untuk
SMA/MA.
Bogor : Marwah Indo Media
Miriam Budiardjo (2008). Dasar
-
Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Yuyus Kardiman dkk (2017).
Pendidikan Kewarganegaraan
u
ntuk SMA/MA Jakarta:
Erlangga
Tolib.(2006).
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK
. Jakarta: Studia Press.
Yusnawan Lubis , Mohamad Sodeli dkk(2017)
Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMA/MA/
Jakarta:Kemendikbud
https://lulusujian.com/pengertian
-
dan
-
jenis
-
jenis
-
tata
-
hukum
-
indonesia
https://bunganurani.wordpre
ss.com/tata
-
hukum
-
indonesia/
http://umum
-
pengertian.blogspot.com/2016/05/macam
-
macam
-
lembaga
-
peradilan
-
indonesia.html
http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/kesadaran
-
kepatuhan
-
hukum.html