Gambar Sampul PKN Modul · Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
PKN Modul · Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
-

24/08/2021 10:09:20

SMA 11 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

2

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA

PPKn KELAS XI

P

ENYUSUN

RIZANUR, M.Pd

SMAN 29 JAKARTA

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

3

DAFTAR ISI

PENYUSUN

................................

................................

................................

................................

.............

2

DAFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

............

3

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

...........

5

PETA KONSEP

................................

................................

................................

................................

.......

6

PENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

...

7

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

...........

7

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

.......

7

C.

Deskripsi Singkat Materi

................................

................................

............................

7

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

................................

................................

......................

7

E.

Materi Pembelajaran

................................

................................

................................

...

8

KEGIATAN

PEMBELAJARAN 1

................................

................................

................................

.......

9

Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum

................................

........

9

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

..

9

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

..............

9

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

13

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

14

E.

Latihan S

oal

................................

................................

................................

..............

14

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

18

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

................................

................................

................................

.....

19

Tata Hukum Republik Indonesia

................................

................................

................................

.

19

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

19

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

19

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

22

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

23

E.

Latihan Soa

l

................................

................................

................................

..............

23

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

26

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

................................

................................

................................

.....

27

Makna dan

Fungsi, Landasan Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan

.............

27

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

27

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

27

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

30

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

30

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

31

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

34

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

4

KEGIATAN PEMBELAJARAN

4

................................

................................

................................

.....

35

Perangkat,

Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan

................................

.......................

35

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

35

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

35

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

40

D.

Penugasan Mandiri (optional)

................................

................................

...................

41

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

41

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

44

KEGIATAN PEMBELA

JARAN

5

................................

................................

................................

.....

45

Sikap dan Perilaku sesuai hukum

................................

................................

...............................

45

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

45

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

45

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

49

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

49

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

50

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

53

EVALUASI

................................

................................

................................

................................

.............

54

DAFTAR PUSTAKA

................................

................................

................................

............................

59

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

5

GLOSARIUM

Hukum

Peraturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi, yang dibuat oleh

pihak yang berwenang untuk mengatur

masyarakat demi ketertiban,

keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat

Klasifikasi

Proses menuju demokrasi

penyusunan bersistem dalam kelompok

ataugolongan

menurut

kaidah

atau

standar

yang

ditetapkan

Sistem

S

uatu

kesatuan

yang

terdiri

atas

komponen

atau

elemen

yang

dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran

informasi

,

materi

,

atau

energi

untuk mencapai suatu tujuan

Struktur

P

engaturan dan pengorganisasian unsur

-

unsur yang saling terkait

dalam suatu objek material atau

sistem

, atau objek atau sistem yang

terorganisasi

Pengadilan

B

adan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa

memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Peradilan

S

uatu proses yang

dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan

tugas memeriksa

, memutus dan mengadili perkara

.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

6

PETA KONSEP

SISTEM

HUKUM DAN

PERADILAN DI

INDONESIA

SISTEM

HUKUM

PENGERTIAN,

UNSUR, SIFAT,

KARAKTERISTIK,

KLASIFIKASI

HUKUM

TATA HUKUM RI

SISTEM

PERADILAN

MAKNA & FUNGSI,

LANDASAN HUKUM ,

SERTA KLASIFIKASI

LEMBAGA PERADILAN

PERANGKAT,

TINGKATAN, DAN

PERAN LEMBAGA

PERADILAN

SIKAP DAN

PERILAKU SESUAI

HUKUM

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

7

PENDAHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata Pelajaran

:

PPKn

Kelas

:

XI

Alokasi Waktu

:

10 x 45 Menit/5 kali pertemuan

Judul Modul

:

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

B

.

Kompetensi Dasar

Kompetensi

Dasar Pengetahuan

Kompetensi Dasar Keterampilan

3.3 Memproyeksikan sistem hukum dan

peradilan di Indonesia sesuai dengan

Undang

Undang Dasar Negara Tahun

1945.

4.3 Menyaji hasil penalarantentang

sistem hukum dan peradilan di

Indonesia

sesuai

dengan

Undang

-

Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

C

.

Deskripsi Singkat Materi

Modul ini

diharapkan dapat menjembatani dan

menuntun

kalian

untuk memahami

konsep, fakta dan prinsip pada materi pembelajaran mengenai

sistem hukum dan peradilan

di Indonesia.

Didalam modul ini terdapat materi sistem hukum, yang berisi tentang

pengertian, unsur, sifat

, karakteristik, dan klasifikasi hukum, serta tata hukum Republik

Indonesia. Modul inipun membahas materi tentang sistem peradilan di Indonesia, yang

berisi tentang makna, landasaan hukum, klasifikasi, perangkat, tingkatan, dan peran

lembaga peradilan, ser

ta memberikan bekal bagi

kalian

untuk bersikap dan berperilaku

sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga dengan mempelajari modul ini,

kalian

semakin mengerti dan memahami apa itu hukum, sehingga dapat terhindar dari sikap dan

perilaku yang bertentangan

dengan hukum.

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

Untuk mempermudah dan membantu

kalian

dalam memp

elajari dan memahami isi

modul,

berikut ini diberikan beberapa petunjuk

penggunaan modul ini

, yaitu sebagai

berikut

:

1.

Bacalah modul ini secara

utuh dan menyeluruh.

2.

Upayakan

kalian

dapat

memahami

materi

nya dengan cara berdiskusi dengan teman

sejawat maupun melalui pemahaman

kalian

sendiri

.

3.

Kerjakan penugasan mandiri

,

latihan soal

dan evaluasi

yang tersedia dengan sungguh

-

sungguh. Jika

kamu

serius dan jujur

, maka kamu

dapat mengetahui sampai dimana

pencapaian kompetensi dan memudahkan

juga

dalam belajar

.

4.

Setelah mempelajari modul ini ka

mu

akan mempunyai pemahaman yang lebih

terp

erinci tentang

s

istem hukum dan peradilan di Indonesia

.

5.

Selanjutnya diharapkan

kalian

dapat

menga

plikasikan

pengetahuan dan pemahaman

yang dimiliki terkait hukum

dalam kehidupan bermasyarakat, ber

bangsa, dan

bernegara demi te

rwujudnya negara

Republik Indonesia

ini menjadi negara hukum

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

8

E.

Materi Pembelajaran

Modul ini terbagi menjadi

5

kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat uraian

materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.

Pertama

:

Pengertian, Unsur, Sifat, Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum

Kedua

:

Tata Hukum Republik Indonesia

Ketiga

: Makna dan Fungsi, Landa

san Hukum, serta Klasifikasi Lembaga Peradilan

Keempat

: Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan

Kelima

: Sikap dan Perilaku sesuai hukum

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

9

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

Pengertian, Unsur, Sifat,

Karakteristik, dan Klasifikasi Hukum

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan

kalian akan mampu menjelaskan

pengertian hukum

menurut

pendapat para ahli hukum,mengenal

unsur, sifat, dan

karakteristik hukum, serta dapat menguraikan klasifikasi hukum. Selain itu, kalian

diharapkan mampu m

e

lakukan penalaran dengan baik terkait masalah

-

masalah hukum

yang akan dan selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bern

egara.

B.

Uraian Materi

Baiklah anak

-

anakku sekalian, kita lanjutkan kembali pembahasan kita tentang sistem

hukum dan peradilan di Indonesia. Mengapa kita harus memahami persoalan hukum ? ya,

karena setiap perbuatan yang kita lakukan, sudah pasti akan bersin

ggungan dengan hal

yang berbau hukum. Sementara, setiap unit sosial, dimulai dari yang terkecil, seperti

keluarga, sekolah, koperasi, klub sepak bola, sampai yang terbesar seperti negara dibangun

dengan pondasi hukum. Dengan demikian, dari mulai kita bangu

n tidur, sampai kita harus

memejamkan mata kembali, pasti selama rentang waktu tersebut kita sudah melakukan

perbuatan

-

perbuatan yang dapat dikategorikan baik jika sesuai hukum yang berlaku

maupun perbuatan

-

perbuatan yang kurang baik seperti pelanggaran hu

kum. Fakta yang

kita terima berdasarkan informasi yang kita dapat melalui buku bacaaan maupun media

sosial, ternyatapelaksanaan hukum di negara Indonesia tercinta ini belum berjalan

sebagaimana mestinya? Mengapa hal ini bisa terjadi ? apakah kita kekuranga

n atau

mengalami kekosongan hukum sehingga tak ada aturan yang benar

-

benar ditaati oleh

segenap anggota masyarakat. Atau memang masyarakatnya saja yang tidak disiplin, tidak

memiliki sikap dan kemauan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Untuk bisa memahami

lebih mendalam tentangmasalah hukum ini, ada baiknya kita mulai dengan mengetahui

definisi hukum itu sendiri, agar pemahaman kita menjadi lebih utuh dan menyeluruh.

1.

Pengertian hukum

Hukum

adalah

sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang

dibuat oleh

manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi menjaga

ketertiban dan keadilan di masyarakat dan mencegah terhadinya kekacauan, keributan dan

perpecahan.Hukum bertugas menjamin sebuah kepastian hukum bagi seluruh l

apisan

warga masyarakat dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di hadapan

hukum.Definisi hukum yang lain adalah sebuah peraturan/ ketetapan/ ketentuan baik yang

tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta

m

emberikan sanksi bagi pelanggarnya

.

Pengertian Hukum menurut para Ahli

Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

1)

Prof. Dr. Van Kan

Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan

untuk mengatur dan

melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

2)

S.M. Amir, S.H

Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma

-

norma dan sanksi

-

sanksi.

3)

Van Apeldoorn

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

10

Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada

masyarakat yang tid

ak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek

kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

4)

Immanuel Kant

Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas,

sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang

lain dan menaati

peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

5)

Mr. E.M. Meyers

Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusil

a

an, hukum

ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyar

a

kat yang menjadi pedoman bagi

para penguasa nagara dalam menjalankan

tugas.

6)

Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang

mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu

dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat m

endatangkan

tindakan dari lembaga pemerintah.

7)

Leon Duguit

Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan

tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama.

Apabila dilanggar maka akan mendatan

gkan reaksi b

ersama terhadap pelanggar

hukum.

8)

M.H

.

Tirtaatmidja

Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan

hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut

karena memba

hayakan diri sendiri atau h

arta.

2.

Unsur Unsur Hukum

Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum,

dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur

-

unsur :

1)

peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

2)

peraturan itu

diadakan oleh badan

-

badan resmi yang berwajib;

3)

peraturan itu bersifat memaksa; dan

4)

sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah

-

kaidah

hukum itu ditaati. Akan

tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah

-

kaidah hukum

itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar

-

benar dipatuhi dan ditaati

sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus

diperlengkapi dengan unsur me

maksa.

3.

Karakteristik Hukum

Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,

kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya

hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan d

engan prantara

hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk

menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah karakteristik atau ciri

-

ciri hukum :

1)

Berisi perintah dan at

au larangan

2)

Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri

-

ciri hukum. Di

dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta

dilaksanakan bagi seluruh manusia.

3)

Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi o

leh setiap orang.

4)

adanya sanksi atau hukuman

Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri

-

ciri hukum satu

ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

11

diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi y

ang diberikan pun juga diatur oleh hukum

yang berlaku.

4.

Sifat Hukum

Adapun sifat dari hukum, adalah sebagai berikut :

1)

Bersifat Mengatur

Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan

baik dalam bentuk perintah maupun

larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam

hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

2)

Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan

kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhin

ya. hal ini dibuktikan

dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang

-

orang yg melakukan pelanggaran

terhadap hukum.

5.

Klasifikasi Hukum

Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian yang

dimaksud adalah sebagai berikut :

1)

Berdasa

rkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.

a.

Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang

-

undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan

hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.

b.

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum d

alam perundang

-

undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan

masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih

ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Se

perti contoh : hukum kebiasaan

atau

adat su

atu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang

-

undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

2)

Berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu

hukum Undang

-

Undang, kebiasaan

atau

adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.

Hukum unda

ng

-

undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan

perundang

-

undangan.

Undang

-

undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi,

Undang

-

undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan

negara yang berwenang untuk itu dan

mengikat masyarakat umum.

Dari definisi undang

-

undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

a.

Undang

-

undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan

oleh

negara

yang

isinya

langsung

mengikat

masyarakat

umum.

Misalnya:Ketetapan MP

R, Peraturan pemerintah Pengganti Undang

-

Undang

(PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll

b.

Undang

-

undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena

bentuknya

disebut

Undang

-

undang

atau

dengan

kata

lain

setiap

kep

utusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia,

Undang

-

undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan

DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang

-

undang tersebut terletak pada sudut

peninjaua

nnya. Undang

-

undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang

mengikat umum, sedangkan undang

-

undang dalam arti formal ditinjau segi

pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam

membedakan kedua macam pengertian undang

-

undang t

ersebut, maka undang

-

undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan

undang

-

undang dalam arti formal disebut dengan undang

-

undang.

3)

Hukum kebiasaan, ialah hukum yang berada dalam peraturan

-

peraturan

kebiasaan/adat masyarakat. Kebi

asaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

12

tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin

bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan

yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, mak

a harus dipenuhi syarat

sebagai berikut:

a)

Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal

yang sam

a dan diikuti oleh orang banyak

atau

umum.

b)

Harus ada k

eyakinan hukum dari orang

-

orang

atau

golongan

-

golongan yang

berkepenting

an. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan

-

aturan yang

ditimbulka

n oleh kebiasaan itu mengandung

atau

memuat hal

-

hal ya

ng baik dan

layak untuk diikuti

atau

ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

4)

Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena

adanya suatu perjanjian negara

-

negara yang terlibat didalamnya. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut

Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara

disebut Traktat Multilateral.

5)

Hukum jurisprudensi,

ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim atau

keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim

-

hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

6)

Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa pa

ra ahli hukum

yang termasyhur karena pengetahuannya atau pendapat para

ahli atau sarjana hukum

ternama

atau

terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering

berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal

namanya.

Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan

-

keputusan yang

akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

7)

Berdasarkan waktu berlakunya. Hukum terbagi menjadi tiga yaitu :

Ius constitutum,

Ius constituendum dan Hukum asasi.

a.

Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu

masyarakat dalam suatu daerah tertentu.

b.

Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.

c.

Hukum asasi

merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.

8)

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi empat yaitu : hukum

nasional, hukum internasional dan hukum asing, dan hukum gereja.

a.

Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu negara.

b.

Hukum int

ernasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara

-

negara

di dunia atau hubungan antar negara di dunia.

c.

Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.

d.

Hukum gereja ialah hukum yang berlaku di lingkungan gereja

9)

Berdasarkan sifatnya, hukum te

rbagi menjadi dua, yakni :

a.

Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak

dalam keadaan apapun.

b.

Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau

diabaikan jika pihak

-

pihak

yang bersangkutan sudah membuat

atau

memi

liki

peraturan sendiri

10)

Berdasarkan cara mempertahankannya :

a.

Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang

mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.

b.

Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan te

ntang bagaimana cara

melaksanakan hukum material tersebut.

11)

Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :

a.

Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.

b.

Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & ber

laku

pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

12)

Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni :

a.

Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu

dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

13

perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum

dagang dan perdata.

b.

Hukum publik, ialah hukum

yang mengatur hubungan antara negara

dengan alat

kelengkapan negara

atau

mengatur hubungan antara negara dengan

warganegaranya. Disebut juga dengan hukum negara, dimana hukum ini dibedakan

menjadi tiga yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi neg

ara,

13)

Berdasarkan pribadi yang di aturnya, hukum terbagi tiga yakni :

a.

Hukum satu golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi satu

golongan saja. Misal : UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 40 tahun

1999 tentang pers.

b.

Hukum semua golongan

adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi seluruh

golongan warga negara, misal : UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

c.

Hukum antargolongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua atau

lebih golongan yang masing

-

masing pihak tunduk pada h

ukum yang berbeda,

misal : UU No. 2 tahun 1958 tentang Dwi Kewarganegaraan RI

-

RRC.

C.

Rangkuman

1.

Hukum

adalah

sebuah peraturan yang berisi norma maupun sanksi yang dibuat oleh

manusia yang bertujuan mengatur kehidupan manusia, tingkah laku manusia demi

menjaga ketertiban dan keadilan di

dalam

masyarakat dan mencegah terhadinya

kekacauan, keributan dan perpecahan

.

2.

hukum itu meliputi unsur

-

unsur :

1)

peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

2)

peraturan itu diadakan oleh badan

-

badan resmi yang berwajib;

3)

peraturan itu bersifat memaksa; dan

4)

sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah teg

as.

3.

Karakteristik

hukum

terdiri atas

:

b

erisi perintah dan atau larangan

, p

erintah dan atau

larangan itu h

arus dipatuhi oleh setiap orang

,

adanya sanksi atau hukuman

.

4.

Klasifikasi hukum didasarkan pada : bentuknya (tertulis dan tidak tertulis), sumbernya

(undang

-

undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin),

tempat berlaku

nya

(hukum lokal, hukum nasional, hukum internasional)

, cara

mempertahankannya

(hukum formal dan materiil)

, w

aktu

berlakunya

(hukum Ius Constituendum, Ius

Constitutum, Lex naturalis/ Hukum Alam)

, i

sinya (hukum publi

k

dan hukum privat)

,

w

ujudnya (hukum subyektif dan hukum obyektif)

, s

ifatnya (hukum yang memaksa dan

h

ukum yang mengatur)

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

14

D.

Penugasan Mandiri

Untuk mengukur sikap dan keterampilan berpikir ananda, p

enugasan mandiri pada

kegiatan belajar kali ini adalah

mempelajari konsep

sistem hukum dalam bentuk tabel.

Mohon kalian me

nchecklist

pilihan jawaban sesuai pertanyaan

yang ada di

tabel berikut

No

PERTANYAAN

PILIHAN JAWABAN

YA

RAGU

-

RAGU

TIDAK

1.

Apakah anda s

etuju bahwa

harus ada

hukum dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara

2.

Apakah dengan adanya hukum terjadi

ketertiban

dan

keteraturan

dalam

masyarakat

3.

Benarkah bahwa hukum berlaku seperti

pisau, tajam ke atas, tumpul ke bawah

4

.

Hukum

berfungsi m

engatur tingkah laku

manusia

5

.

Setujukah anda harus ada

sanksi

bagi

pelanggar hukum

6

.

Setujukah anda hukuman terberat bagi

pelanggar hukum adalah hukuman mati

7

.

Apakah dalam keluarga anda juga

dikenal adanya hukum atau

aturan

8

.

Apakah anda menerima

aturan yang ada

di rumah

9

.

Apakah anda tahu bahwa di sekolah juga

ada aturan, yakni tata tertib sekolah

10

.

Apakah anda menerima aturan sekolah

tersebut

E.

Latihan Soal

1.

Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata

tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditatati oleh masyarakat itu, pendapat

tersebut merupakan pendapat dari.....

A.

Miriam Budiardjo

B.

Abraham Lincoln

C.

Uthrect

D.

S.M.Amin,S

.H

E.

W.J.S. Poerwadarminta

2.

Sistem hukum adalah......

A.

s

atu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan

ditaati oleh setiap warganya

B.

h

ukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh

setiap warganya

C.

s

ekumpulan peraturan yang di buat oleh pihak yang berwen

ang dan apabila

dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas

D.

k

esatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling berkaitan satu sama lain.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

15

E.

g

abungan berbagai unsur menjadi satu kesatuan yang utuh

3.

Yang tidak termasuk u

nsur

-

unsur

hukum

adalah

....

A.

s

ekumpulan peraturan

yang bersifat sementara

B.

p

eraturan yang dibuat oleh badan yang resmi

C.

b

ersifat memaksa

D.

mengatur perilaku warga masyarakat

E.

a

danya sanksi tegas atas pelanggaran peraturan tersebut

4.

Menurut

bentukn

ya hukum dibedakan menjadi....

A.

h

ukum

formil dan hukum materil

B.

h

ukum tertulis dan tidak terulis

C.

h

ukum publik dan privat

D.

h

ukum nasional dan internasional

E.

h

ukum traktat dan hukum yurisprudensi

5.

Pidato presiden pada tanggal 16 agustus merupakan bentuk hukum....

A.

t

ertulis

B.

t

idak tertuli

s

C.

n

asional

D.

p

u

blik

E.

i

nternasional

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

16

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran

1

Pembahasan

1.

pengertian Hukum menurut para ahli;

1)

Immanuel Kant

Hukum merupakan semua syarat

dimana seseorang mempunyai kehendak bebas,

sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati

peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

2)

Mr. E.M. Meyers

Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusil

a

an, hukum

ditujukan ke

pada perilaku manusia dalam masyar

a

kat yang menjadi pedoman bagi

para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

3)

Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan

yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat

dan harus dipatuhi oleh setiap

individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat

mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.

4)

Leon Duguit

Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana

aturan tersebut harus

ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan

bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap

pelanggar hukum.

5)

M.H

.

Tirtaatmidja

Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan

hidup dengan

ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut

karena membahayakan diri sendiri atau harta.

2.

Sistem hukum adalah,

satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu

yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya

3.

hukum itu meliputi unsur

-

unsur :

1)

Berisi perintah dan atau larangan

2)

Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri

-

ciri hukum. Di

dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta

dilaksanakan bagi seluruh

manusia.

3)

Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

4)

adanya sanksi atau hukuman

4.

Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian

menurut bentuknya yaitu;

1)

Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang

-

undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan

hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.

NO

KUNCI

JAWABAN

1

C

2

A

3

A

4

B

5

B

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

17

2)

Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum d

alam perundang

-

undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan

masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih

ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan

atau

adat su

atu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang

-

undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

5.

Makna proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, sebagai sumber hukum

tertulis karena,

1)

merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa

Indonesia.

2)

merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan

serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia

yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

.

3)

merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung

makna

berakhirnya hukum kolonial dan digantikannya dengan tata hukum nasional.

4)

memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju

masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola

sumber

-

sumber daya ekonomi secara ma

ndiri.

5)

memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat

mandiri dan cerdas yang memiliki nilai

-

nilai budaya yang tinggi.

6)

memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga

dan mempertahankan kedaulatan negara dari seg

ala macam rongrongan,

7)

merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam

melakukan hubungan

dan kerja sama internasional

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

18

F.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri

ini dengan jujur

dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan

dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kamu men

jawab"Tidak",

maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat mendeskripsikan pengertian hukum

2.

Saya dapat menjelaskan

unsur

-

unsur hukum

3.

Saya dapat menjelaskan sifat

-

sifat hukum

4.

Saya dapat menguraikan karakteristik hukum

5.

Saya dapat menjelaskan tentang klasifikasi hukum

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

19

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

Tata Hukum Republik Indonesia

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

2

ini diharapkan

kalian

dapat m

en

jelaskan

tentang tata

hukum Republik Indonesia yaitu segenap peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau

negar

a ini yang dianggap sebagai hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif. Hukum

nasional bangsa ini diantaranya adalah proklamasi 17 agustus 1945, UUD NRI tahun 1945,

hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum

acara

pidana maupun perdata, dan lain

-

lain produk hukum negara RI.

B.

Uraian Materi

Anak

-

anakku sekalian, sekarang kita lanjutkan kembali pem

bahasan kita tentang tata

hukum Republik Indonesia

agar pemahaman kalian menjadi b

ertambah tentang hukum

positif yang ada di Indonesia

. Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa

tata hukum Indonesia

dimaknai sebagai semua peraturan

-

peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah atau

negara dan berlaku untuk selu

ruh warga negara Indonesia dimanapun ia berada. Dalam

pasal 27 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan

kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan

pemerintahan itu tanpa kecuali

.

Dengan d

emikian, siapapun warga negara, tanpa melihat

status, usia, jenis kelamin, suku, ras, antargolongan, maupun agama harus memiliki

kesetaraan didalam hukum, mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Selanjutnya, jika

kita tarik benang merahnya berarti setiap wa

rga negara harus mengetahui dan memahami

segenap peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau negara sebagai hukum positif yang

dapat mengatur, bahkan memaksa warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap

peraturan yang dibuat tersebut.

Mengapa kita harus mem

pelajari materi ini ? ya, karena

kita harus men

getahui dan memahami tata hukum negara kita

dan

berpartisipasi aktif,

bahkan bersikap kritis terhadap semua peraturan yang ada, yang akan mempengaruhi

hidup dan kehidupan kita sebagai warga negara.

Marilah kit

a simak penjelasan terkait

uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat

berkon

tribusi untuk kemajuan bangsa dan negara

Indonesia, aamiin.

1.

Tata hukum Republik Indonesia

Tata hukum ialah semua peraturan

-

peraturan hukum yang d

iadakan

atau

diatur oleh

negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu.

Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu

tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersam

akan tata hukum dengan

Hukum Positif atau Ius Constitutum.

Tujuan tata huku

m

ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata

tertib di kalangan anggota

-

anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan

-

peraturan yang diadakan oleh negara at

au bagian

-

bagiannya.Suatu masyarakat yang

menetapkan tata hukumnya sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya

tata hukum itu, artinya tunduk sendiri terhadap tata hukum itu.

Tiap

-

tiap tata hukum mempunyai struktur

tertentu, yakni strukturnya sendiri.

Masya

ra

kat yang menerapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak,

berubah. Demikianpun tata hukumnya, sehingga strukturnya dapat berubah pula, oleh

sebab itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struk

tur terbuka.Tata hukum

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

20

Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia.

Oleh karena itu

,

adanya

t

ata

h

ukum Indonesia

ini

baru

muncul

sejak lahirnya Negara

Kesatuan Republik

Indonesia

pada tanggal

17

-

08

-

1945. Pada saat

berdirinya

n

egara

Indonesia

ini, maka

dibentuklah tata hukum

nya,

hal itu

dapat kita lihat berdasarkan

perjalanan sejarah ketatanegaraan yang terdapat

dalam

:

1)

Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan

Kemerdekaan Indonesia.”

2)

Pembu

kaan UUD

NRI Tahun

1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan

dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang

bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian

daripada itu disusunlah Kemerde

kaan Indonesia itu dalam suatu Undang

-

Undang Dasar

Negara Indonesia.”

Pernyataan tersebut mengandung arti:

a.

Menjadikan Indonesia suatu

n

egara yang merdeka dan berdaulat

.

b.

Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian

yang tertul

is. Di dalam Undang

-

Undang

D

asar

n

egara itulah tertulis tatahukum

Indonesia (yang tertulis).

UUD

NRI Tahun 1945

hanyalah memuat ketentuan

-

ketentuan dasar dan merupakan

rangka dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan

-

ketentuan yang perlu

d

i

selenggarakan lebih lanjut dalam

berb

agai Undang

-

Undang Organik.Oleh karena

itu,

sampai sekarang belum juga banyak Undang

-

Undang demikian, maka masih sangat

pentinglah arti ketentuan peralihan dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan

adanya atura

n peralihan tersebut, peraturan dalam peraturan

-

perundangan Organik yang

menyelenggarakan ketentuan dasar dari UUD, maka melalui jembatan pasal peralihan

tersebut, masih harus kita pergunakan peraturan

-

perundangan tentang hal itu dari tata

hukum sebelum 17

Agustus 1945, ialah Tata Hukum Belanda.Kenyataan demikian, dewasa

ini masih terdapat dalam banyak lapangan h

u

kumIndonesia. Kiranya tak ada tata hukum di

dunia ini yang “sesulit” tata Hukum Indonesia.

Akan tetapi walaupun demikian, tata hukum Indonesia tetap ber

ke

pribadi

an

Indonesia,

yangsepanjang masa mengalami pengaruh dari anasir tata hukum asing, yang pada masa

penjajahan Belanda hampir

-

hampir terdesak oleh tata hukum Hindia Belanda. Tetapi

akhirny

a dengan Proklamasi Kemerdekaan

ini, maka

hidup

lah

kembali dengan segarnya

dengan kesadaran akan pribadinya sendiri

untuk membentuk hukum negaranya sendiri.

Bahwasanya bangsa Indonesia mempunya

i tata hukum pribadi asli itu d

i

buktikan oleh

adanya ilmu penge

tahuan Hukum Adat, berkat hasil penyelidikan ilmiah Prof. Mr. C. Van

Vollenhoven di Indonesia.

Dalam pada itu tata hukum Indonesia, semenjak tanggal 17 Agustus 1945 ada di

tengah

-

te

nga

h dunia modern. Tata Hukum Indonesia yang pada waktu dahulu dik

atakan

tidak berbentuk tertentu kini menemukan dirinya lahir kembali dalam bentuk

tertentu.Negara Indonesia dengan Undang

-

Undang dasarnya, sebagai perwujudan dari

pribadi tata hukum Indonesia. UUD 1945 adalah inti tata hukum Nasional Indonesia yang

harus k

ita perkembangkan.

Dengan demikian, dapat ditarik benang merah bahwa

Tata hukum Indonesia

merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi

seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang

-

Undang Dasar Neg

ara

Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan

oleh alat

-

alat negara yang diberi kekuasaan.

2.

Jenis

-

Jenis

Tata

Hukum

Indonesia

1)

Hukum

Perdata

Hukum

Perdata

adalah

ketentuan

-

ketentuan

yang

mengatur

dan

membatasi

setiap

tingkah

laku

manusia

untuk

memenuhi

kepentingan

/

kebutuhan

nya

atau

mengatur

kepentingan

-

kepentingan

seseorang.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

21

Hukum

perdata

disebut

pula

hukum

sipil

atau

hukum

privat

sebagai

lawan

dari

hukum

publik.

Jika

hukum

publik

mengatur

hal

-

hal

y

ang

berhubungan

dengan

negara

serta

kepentingan

umum

contohnya

politik

dan

pemilu

(hukum

tata

negara),

kejahatan

(hukum

pidana),

kegiatan

pemerintahan

sehari

-

hari

(hukum

administrasi

atau

tata

usaha

negara).

Maka

hukum

perdata

mengatur

hubungan

antara

pend

uduk

atau

warga

negara

sehari

-

hari,

seperti

misalnya

perkawinan,

perceraian,

pewarisan,

kematian,

harta

benda,

kegiatan

usaha

dan

tindakan

-

tindakan

yang

bersifat

perdata

lainnya.

Hukum

perdata

di

Indonesia

sendiri

bersumber

pada

hukum

perdata

yang

berlaku

di

Belanda,

khususnya

hukum

perdata

Belanda

pada

masa

penjajahan.

Bahkan

kitap

KUHP

yang

berlaku

di

Indonesia

merupakan

terjemahan

dari

hukum

yang

berlaku

di

kerajaan

Belanda.

2)

Hukum

Pidana

Hukum

Pidana

adalah

ketentuan

-

ketentuan

yang

mengatur

dan

membatas

i

tingkah

laku

setiap

manusia

dalam

meniadakan

pelanggaran

kepentingan

umum

.

Menurut

Prof.

Dr.

Moeljatno,

SH.

menguraikan

istilah

hukum

pidana

bahwa

Hukum

pidana

adalah

bagian

dari

keseluruhan

hukum

yang

berlaku

disebuah

negara,

yang

mengadakan

dasar

-

dasar

dan

aturan

-

aturan

untuk:

a.

Menentukan

perbuatan

-

perbuatan

yang

tidak

boleh

dilakukan,

yang

dilarang,

dengan

disertai

ancaman

atau

sanksi

berupa

pidana

tertentu

bagi

barang

siapa

yang

melanggar

larangan

tersebut.

b.

Menentukan

dan

dalam

hal

apa

kepada

mereka

yang

melanggar

larangan

-

larangan

itu

dapat

dikenakan

atau

dijatuhi

pidana

se

bagaimana

yang

telah

diancamkan.

c.

Menentukan

dengan

cara

bagaimana

pengenaan

pidana

itu

dapat

dilaksanakan

apabila

orang

yang

disangkakan

telah

melanggar

larangan

tersebut

“.

d.

Pada

dasarnya,

hukum

pidana

ini

adalah

bagian

dari

hukum

publik.

Hukum

pidana

juga

dibagi

menjadi

dua

bagian,

yaitu

hukum

pidana

formal

dan

hukum

pidana

materiil.

e.

Hukum

pidana

materiil

merupakan

hukum

yang

mengatur

tentang

penentuan

tindak

pidana,

pelaku

tindak

pidana,

dan

pidana

atau

sanksi.

Di

Indonesia

sendiri,

pengaturan

hukum

pidan

a

materiil

disahkan

dalam

KUHP.

f.

Hukum

pidana

formil

merupakan

hukum

yang

mengatur

tentang

pelaksanaan

hukum

pidana

materiil.

Di

Indonesia,

pengaturan

hukum

pidana

formil

sudah

disahkan

dalam

UU

nomor

8

tahun

1981

tentang

hukum

acara

pidana

(KUHAP).

3)

Hukum

Tata

Negara

(HTN)

Hukum

Tata

Negara

(HTN)

adalah

hukum

yang

mengatur

tentang

negara,

yaitu

antara

lain

dasar

pendirian,

pembentukan

lembaga

-

lembaga

negara,

struktur

kelembagaan,

hubungan

hukum

(hak

dan

kewajiban)

antar

lembaga

negara,

wilayah

dan

warga

neg

ara.Hukum

Tata

Negara

juga

merupakan

hukum

yang

mengatur

mengenai

n

egara

dalam

keadaan

diam

artinya

bukan

mengenai

suatu

keadaan

nyata

dari

suatu

n

egara

tertentu

tetapi

lebih

dari

pada

Negara

dalam

arti

luas.

Dengan

kata

lain,

hukum

ini

membicarakan

Negara

dalam

arti

yang

abstrak.

4)

Hukum

Administrasi

Negara

(HAN)

/

Hukum

Tata

Usaha

Hukum

Tata

Usaha

/

Hukum

Administrasi

Negara

(HAN)

adalah

ketentuan

-

ketentuan

yang

mengatur

mengenai

pengelolaan

administrasi

pemerintahan

yang

jika

dalam

arti

luas

bertujuan

dalam

mengetahui

cara

tingkah

laku

negara

dan

alat

-

alat

perlengkapan

negara.Hukum

ini

sejatinya

mempunyai

kemiripan

dengan

hukum

tata

Negara,

dimana

kesamaannya

terletak

pada

kebijakan

pemerintah,

sedangkan

dalam

hal

perbedaan

dengan

hukum

tata

Negara

(HTN)

lebih

mengacu

pada

fungsi

konstitusi

yang

digunakan

oleh

n

egara.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

22

5)

Hukum

Acara

a

tau

Hukum

Formal.

Hukum

Acara

atau

Hukum

Formal

adalah

ketentuan

hukum

yang

mengatur

bagaimana

caranya

menjamin

ditaatinya

dan

dijalankannya

hukum

materiil.

Dapat

dikatakan

juga

Hukum

acara

meliputi

ketentuan

-

ketentuan

tentang

cara

bagaimana

orang

harus

me

nyelesaikan

masalah

dan

mendapatkan

keadilan

dari

Hakim

apabila

kepentingannya

atau

haknya

dilanggar

oleh

orang

lain

atau

sebaliknya

bagaimana

cara

mempertahankan

kebenarannya

apabila

dituntut

oleh

orang

lain.Di

Indonesia

terdapat

dua

macam

Hukum

Acara

yak

ni

Hukum

Acara

Pidana

(Hukum

Pidana

formil)

dan

Hukum

Acara

Perdata

(Hukum

Perdata

formil).

6)

Hukum

Acara

Perdata

adalah

ketentuan

-

ketentuan

yang

mengatur

mengenai

cara

bagaimana

mempertahankan

dan

menjalankan

mengenai

peraturan

hukum

perdata

material

7)

Hukum

Acara

Pidana

adalah

ketentuan

-

ketentuan

yang

mengatur

dalam

cara

bagaimana

pemerintah

menjaga

kelangsungan

pelaksanaan

hukum

pidana

material

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Setiap negara di

dunia pasti memiliki tata hukum negaranya masing

-

masing, termasuk

negara Indonesia.

2.

Tata hukum di Indonesia dimulai saat proklamasi kemerdekaan Indonesia

disampaikan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.

3.

Tata hukum di Indonesia, masih

dipengaruhi hukum kolonial Belanda didasari atas

aturan peralihan.

Tata hukum Republik Indonesia, terdiri atas : proklamasi 17 agustus 1945, UUD NRI

tahun 1945, hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana dan perdata, hukum

tata negara, hukum administr

asi negara, dan peraturan

-

peraturan lainnya.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

23

D.

Penugasan Mandiri

Setelah mempelajari

materi tata hukum Indonesia

,

mohon ananda untuk me

lengkapi

tabel berikut dengan menuliskan uraian

sesuai konsep hukum

yang berkaitan dengan

pernyataan tentang

tata hukum Indonesia dan berilah tanda check list sebagai bentuk

persetujuan (

) atau ( X ) jika tidak setuju

!

No

TATA HUKUM

INDONESIA

URAIAN

SETUJU

TIDAK

SETUJU

1.

Hukum pidana

2.

Hukum perdata

3.

Hukum acara

4.

Hukum

Tata

Negara

5.

Hukum

Adiministrasi

Negara

E.

Latihan Soa

l

1.

Perhatikan data dibawah ini !

1.

Hukum Tata Negara (HTN)

2.

Hukum Administrasi Negara (HAN)

3.

Hukum Perdata

4.

Hukum Pidana

5.

Hukum Acara Pidana

Tata

hukum yang merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia, adalah ....

A.

1,2,3,4

B.

1,2,4,5

C.

1,3,4,5

D.

2,3,4,5

E.

1,2,3,4,5

2.

Dibawah ini yang termasuk contoh dari hukum perdata adalah ...

A.

Korupsi

B.

Perebutan harta warisan

C.

Pencu

likan

D.

Pelanggaran dalam pemilu

E.

Penipuan

3.

Yang bukan termasuk c

ontoh tindakan pelanggaran hukum dalam kategori

pelanggaran hukum pidana adalah

.

...

A.

Pencurian

B.

Pembunuhan

C.

Pencemaran nama baik

D.

Perceraian

E.

Penganiayaan

4.

Segala warga negara

bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

24

Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak

adanya diskriminasi di antara warga negara mengena

i kedua hal ini. Pernyataan

tersebut terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 ....

A.

pasal 26 ayat 1

B.

pasal 27 ayat 1

C.

pasal 28

D.

pasal 30 ayat 3

E.

pasal 34 ayat 2

5.

Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu di sebut dengan

hukum....

A.

Positif

B.

Negatif

C.

Pidana

D.

Pub

lik

E.

Material

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

25

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran

2

Pembahasan soal

1.

Tata hukum ialah semua peraturan

-

peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh

negara

atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara

itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu

dalam suatu tempat tertentu.

2.

Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan

oleh

negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata

hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat

-

alat negara yang diberi kekuasaan.

j

enis

-

Jenis Tata Huk

um Indonesia

A.

Hukum Perdata

B.

Hukum Pidana

C.

Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha

D.

Hukum Acara atau Hukum Formal

3.

Hukum Pidana adalah ketentuan

-

ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah

laku setiap manusia dalam meniadakan

pelanggaran kepentingan umum

.

Menurut Prof.

Dr. Moeljatno, SH. menguraikan istilah hukum pidana bahwa Hukum pidana adalah

bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disebuah negara, yang mengadakan

dasar

-

dasar dan aturan

-

aturan

. Contoh hukum pidana misalnya

, pencurian,

penganiayaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan

4.

Contoh bentuk hukum tertulis yang menyatakan jaminan bagi setiap warga negara

mempunyai kedudukan dan hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan yaitu,

pasal 27 ayat 1 UUD 1945;

Segala warga

negara bersamaan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan

tidak ada kecualinya.

5.

Berdasarkan waktu berlakunya. Hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum,

Ius constituendum dan Hukum asasi.

1.

Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu

masyarakat dalam suatu daerah tertentu.

2.

Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan

datang.

3.

Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku

dimanapun.

NO

KUNCI

JAWABAN

1

E

2

B

3

D

4

B

5

A

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

26

F.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan

bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan

dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kamu men

jawab"Tidak",

maka segera lakukan pembelajaran

ulang

(

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat mendeskripsikan pengertian tata hukum

2.

Saya dapat menjelaskan pengertian tata hukum

Indonesia

3.

Saya dapat menjelaskan tata hukum Indonesia sejak

berdirinya negara Republik Indonesia

4.

Saya dapat

menguraikan jenis

-

jenis tata hukum

Indonesia

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

27

KEGIATAN PEMBELAJARAN

3

Makna dan Fungsi, Landasan Hukum, serta

Klasifikasi Lembaga

Peradilan

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

3

ini diharapkan

kalian akan mampu menjelaskan

makna,

fungsi, landasan hukum, dan klasifikasi lembaga peradilan. Selain itu, kalian

diharapkan mampu m

e

lakukan penalaran dengan baik terkait masalah

-

masalah hukum,

khususnya lembaga peradilan yang ada di Indonesia

B.

Uraian Materi

A

pa kabar a

nak

-

anakku sekalian,

semoga kalian tetap sehat dan tak kurang suatu apapun,

aamiin. S

ekarang kita lanjutkan kembali pem

bahasan kita tentang makna, landasan hukum,

dan klasifikasi lembaga peradilan

agar pemahaman kalian menjadi b

ertambah tentang

lembaga peradilan yang ada di I

ndonesia

. Berdasarkan teori, kita ketahui bahwa

lembaga

peradilan

dimaknai

sebagai

alat

perlengkapan

negara

yang

bertugas

dalam

mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan

kepada Mahkamah Agung

dan Mahkamah Konstitusi

yang

memegang kekuasaan

kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan

menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya

. Dengan demikian, lembaga

peradilan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan di bidang

yudik

atif, yang berusaha mengawasi jalannya undang

-

undang

. Tujuan utama dibuat

lembaga peradilan sudah pasti agar semua bentuk pelanggaran hukum dapat diproses

sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, dibentuklah beberapa

organisasi dibawa

h lembaga peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan

militer, dan peradilan tata usaha negara. Di dalam lembaga peradilan ini, contohnya

peradilan umum, akan dibuat pula lembaga pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat

pertama atau pengad

ilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Mengapa kita

harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus men

getahui dan memahami tentang

lembaga negara kita, khususnya lembaga peradilan ini

dan

berpartisipasi aktif, bahkan

bersikap kritis terh

adap jalannya pengadilan yang tak sesuai dengan cita rasa keadilan,

memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Marilah kita simak

penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan

ananda dapat berkon

tribusi

untuk kemajuan bangsa dan negara

Indonesia, aamiin

1.

Makna dan fungsi Lembaga Peradilan

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang

tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.Sedangkan kata “peradilan”

berasal dari

akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata

“peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”,

“menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak

membedakan

antara

peradilan

dengan

pengadilan.

Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan

suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.

Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam

mempertahankan tetap tegaknya hu

kum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

28

kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok

seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan

kepadanya

.

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan ke

hakiman ini diatur sepenuhnya dalam

Undang

-

Undang RI nomor 4

8

tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan

penyempurnaan dari Undang

-

Undang RI Nomor 14 tahun 1970 tentang pokok

-

pokok

kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan

peradilan yang berada di bawah M

ahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada

di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata

Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga

-

lembaga tersebut

berperan sebagai penegak keadilan, dan dibe

rsihkan dari setiap intervensi baik dari

lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.

Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.

Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.

Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang

diselesaikan. Sed

angkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara

atau tempat untuk melaksanakan proses

peradilan guna menegakkan hukum.

Lembaga Peradilan memiliki fungsi sebagai berikut :

1)

Melakukan controlling terhadap berbagai penyelenggaraan peradilan y

ang terjadi di

setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan suatu kekuasaan kehakiman.

2)

Melakukan kontrol dari jalannya peradilan di dalam wilayah hukum dan juga menjaga

supaya peradilan itu diselesaikan dengan semestinya.

3)

Menjadi tempat menyelesaikan

permasalahan dengan keadilan.

4)

Penentu siapa salah dan siapa yang benar dalam suatu pertikaian.

2.

Landasan hukum Lembaga Peradilan

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga

-

lembaga peradilan nasional

adalah:

1)

Pancasila terutama sila kelima, yaitu

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”

2)

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bab IX pasal 24 ayat

(2) dan (3), yaitu:

(2)

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan

yang berada di bawahnya dalam lin

gkungan peradilan umum, lingkungan peradilan

agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan

oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

(3)

Badan

-

badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur

dalam undang

-

undang.

3)

Undang

-

Undang RI Nomor 3 tahun 1997 tentang

Pengadilan Anak

4)

Undang

-

Undang RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer

5)

Undang

-

Undang RI Nomor 26 tahun 200

0

tentang

Pengadilan HAM

6)

Undang

-

Undang RI Nomor

14

tahun

2002

tentang Pengadilan Pajak

7)

Undang

-

Unda

ng RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

8)

Undang

-

Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang

Perubahan Atas Undang

-

Undang

Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

9)

Undang

-

Undang R

I Nomor 8 tahun 2004 tentang

Perubahan Atas Undang

-

Undang

Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

10)

Undang

-

Undang RI Nomor 9 tahun 2004 tentang

Perubahan Atas Undang

-

Undang

Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

11)

Undang

-

Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang

Perubahan Atas Undang

-

Undang

Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan

Agama

12)

Undang

-

Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang

Perubahan K

edua Atas Undang

-

Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

13)

Undang

-

Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang

Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

29

14)

Undang

-

Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 ten

tang

Kekuasaan Kehakiman

15)

Undang

-

Undang RI Nomor

49

tahun 200

9

tentang

Perubahan

Kedua

Atas Undang

-

Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

16)

Undang

-

Undang RI Nomor

50

tahun 2009 tentang

Perubahan

Kedua

Atas Undang

-

Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan

Agama

17)

Undang

-

Undang RI Nomor 51 tahun 2009 tentang

Perubahan

Kedua

Atas Undang

-

Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan perundang

-

undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga

-

lembaga peradilan dalam melaksanakan tug

as dan wewenangnya sebagai lembaga yang

melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. Nah,

tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga

-

lembaga tersebut serta memberikan

masukan jika dalam kinerjanya belum optimal su

paya lembaga

-

lembaga tersebut merasa

dimiliki oleh rakyat.

3.

Klasifikasi Lembaga Peradilan Indonesia

Pada bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan. Nah, pada

bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri klasifikasi

lembaga peradilan yang berdiri

di Indonesia

.

Dalam pasal 18 Undang

-

Undang RI Nomor 4

8

tahun 2009 tentang kekuasaan

kehakiman disebutkan bahwa

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah

Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingku

ngan peradilan umum,

lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha

negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat

diklasifikasikan sebagai berikut:

a.

Peradilan Sipil, yang terdiri dari:

1)

Peradilan Umum, yang meliputi:

a)

Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

b)

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

c)

Mahkamah Agung

berkedudukan di ibu kota negara

2)

Peradilan Khusus, yang meliputi:

a)

Peradilan Agama yang terdiri dari:

(1)

Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

(2)

Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi

b)

Peradilan Syariah Islam d

i Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

c)

Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:

(1)

Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten

atau kota.

(2)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi

d)

Mahkamah

Konstitusi

b.

Peradilan Militer, terdiri dari:

1)

Pengadilan Militer

2)

Pengadilan Militer Tinggi

3)

Pengadilan Militer Utama

4)

Pengadilan Militer Pertempuran

Badan

-

badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk

mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan

-

badan

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

30

tersebut

mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah

lembaga peradilan terd

iri dari:

1)

Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya

untuk mengadili suatu perkara. Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi

penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya

adalah peradila

n agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan

di pengadilan militer.

2)

Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau

wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya

hanya

meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan

perkara hukum yang terjadi wilayah hukumnya.

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas da

lam

mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan

kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok

seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang

diajukan

2.

Kekuasaan ke

hakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan

peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang

berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan

Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah

Mahkamah Konstitusi

3.

Landasan hukum lembaga peradilan

Pancasila terutama sila kelima, yaitu

“Keadilan

Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”

,

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik

Ind

onesia Tahun 1945

p

asal 24 ayat (2) dan (3), serta peraturan

pelaksana lainnya.

4.

Klasifikasi lembaga peradilan terdiri atas : peradilan sipil dan militer

D.

Penugasan Mandiri

Setelah mempelajari

materi

makna, fungsi, landasan hukum, dan klasifikasi lembaga

peradilan

,

mohon ananda untuk me

lengkapi tabel berikut dengan menuliskan uraian

tugas

yang

dimiliki oleh lembaga penegak hukum dan berikan tanda checklist

(

) jika ananda

menilai kinerja aparat hukum baik

dan tanda ( X ) jika belum baik

!

No

Lembaga

Penegak Hukum

Uraian Tugas

Baik

Belum

Baik

1.

Panitera

pengadilan

2.

Hakim

3.

Jaksa

4.

Advokat

5.

Kepolisian

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

31

E.

Latihan Soal

1.

Lembaga tertinggi dalam susunan lembaga peradilan di Indonesia adalah ....

A.

Pengadilan Umum

B.

Pengadilan Agama

C.

Peradilan Militer

D.

Pengadilan Tata Usaha Negara

E.

Mahkamah Agung

2.

Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan

Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat ...

A.

Pro

v

insi

B.

Kecamatan

C.

Ibukota

n

egara

D.

Kabupaten/Kota

E.

Kelurahan

3.

Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan

Peradilan Umum yang berkedudukan di tingkat ...

A.

Pro

v

insi

B.

Kecamatan

C.

Ibukota

n

egara

D.

Kabupaten/Kota

E.

Kelurahan

4.

Tugas dari Peradilan Agama adalah memeriksa dan

memutuskan perkara

-

perkara ....

A.

Yang timbul dalam umat Islam yang berkaitan dengan perceraian

B.

Yang berhubungan dengan pencemaran nama baik seseorang

C.

Yang berkaitan dengan perkara

-

perkara semua umat agama di Indonesia

D.

Yang muncul berkaitan dengan munculnya al

iran baru dalam agama Islam

E.

Yang berkaitan dengan pernikahan semua agama di Indonesia

5.

Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha

negara adalah ...

A.

Pengadilan Umum

B.

Pengadilan Agama

C.

Peradilan Militer

D.

Pengadilan Tata

Usaha

Negara

E.

Mahkamah Agung

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

32

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran

3

Pembahasan

1.

Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam

mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan

kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas

pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara

yang diajukan

2.

Peradilan Sipil, yang terdiri dari:

1)

Peradilan Umum, yang meliputi:

a.

Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

b.

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

c.

Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara

2)

Peradilan Khusus, yang mel

iputi:

a.

Peradilan Agama yang terdiri dari:

(1)

Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

(2)

Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi

b.

Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

c.

Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari:

(1)

Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota

kabupaten atau kota.

(2)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota

p

rovinsi

3.

Peradilan Sipil, yang terdiri dari:

1)

Peradilan Umum, yang meliputi:

2)

Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

3)

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi

4)

Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara

4.

Tugas dari peradilan agama antara lain;

memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara

-

perkara di tingkat pertama antara

orang

-

orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah

Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan

keterangan,

pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah

hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta

penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang

diberikan oleh ata

u berdasarkan Undang

-

undang (Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun

2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

NO

KUNCI

JAWABAN

1

E

2

A

3

D

4

A

5

D

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

33

5.

Tugas peradilan Tata Usaha Negara adalah;

1.

Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi

kepaniteraan bagi

perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan (eksekusi);

2.

Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan

paninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;

3.

Memberikan pelayanan administrasi umum

kepada semua unsur di lingkungan

Pengadilan Tata Usaha Negara (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali

biaya perkara);

4.

Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Tata

Usaha Negara pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila dimin

ta

sebagaimana diatur dalam Undang

-

undang Nomor 51 tahun 2009 tentang

Peradilan Tata Usaha Negara;

5.

Melaksanakan tugas

-

tugas pelayanan lainnya seperti pelayanan

riset/penelitian dan sebagainya,

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

34

F.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur

dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan

dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kamu men

jawab"Tidak",

maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat mendeskripsikan makna lembaga peradilan

2.

Saya dapat menjelaskan fungsi lembaga peradilan di

Indonesia

3.

Saya dapat menjelaskan landasan hukum lembaga

peradilan di Indonesia

4.

Saya dapat menguraikan klasifikasi lembaga

peradilan di

Indonesia

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

35

KEGIATAN PEMBELAJARAN

4

Perangkat, Tingkatan, dan Peran Lembaga Peradilan

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

4

ini diharapkan

kalian akan mampu menjelaskan

perangkat, tingkatan, dan peran lembaga

peradilan. Selain itu, kalian diharapkan mampu

m

e

lakukan penalaran dengan baik terkait masalah

-

masalah hukum, khususnya lembaga

peradilan yang ada di Indonesia

B.

Uraian Materi

1.

Perangkat Lembaga Peradilan

Setelah kalian mempelajari

klasifikasi dari lembaga peradilan nasional sudah barang

tentu kalian mempunyai gambaran bahwa begitu banyaknya sarana untuk mencari

keadilan. Nah, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kekuas

a

an kehakiman,

setiap lembaga peradilan mempunyai alat

kelengkapan atauperangkatnya. Pada bagian ini,

kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perangkat dari lembaga

-

lembaga peradilan

tersebut.

a.

Peradilan Umum

Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang

-

Undang RI Nomor 2 tahun 1986.

Setelah dinilai tidak

sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat

dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, undang

-

undang ini diubah dengan Undang

-

Undang RI Nomor 8 tahun 2004

tentang perubahan atas Undang

-

Undang RI Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum

dan

Undang

-

Undang RI Nomor

49

tahun 200

9

tentang

Perubahan

Kedua

Atas Undang

-

Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

. Berda

sarkan undang

-

undang ini,

kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan

Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

1)

Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau

kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten kota. Pengadilan Negeri dibentuk

berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan

negeri mempunyai pe

rangkat yang terdiri atas:

pimpinan (yang terdiri dari seorang ketua

dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan

kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda

penganti), sekretaris

dan jurusita (yang dibantu oleh juru sita pengganti)

2)

Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat Pengadilan

Tinggi terdiri atas

pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.

Pimpinan pengadilan

tinggi terdiri a

tas seorang ketua ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota anggota

Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan tinggi dibentuk dengan undang

-

undang.

3)

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana

yang d

imaksud dalam Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.Mahkamah Agung diatur oleh Undang

-

Undang RI Nomor 5 tahun 2004 tentang

perubahan atas Undang

-

Undang RI Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

36

Undang

-

Undang RI Nomor 3 Tahun 2009

tentang

Perubahan Kedua Atas Undang

-

Undang

Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

.

Berdasarkan Undang

-

Undang RI Nomor 5 tahun 2004, perangkat atau kelengkapan

Mahkmah Agung

terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan

hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri

atas seorang ketua, dua orang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua

mahkamah Agung ter

diri atas wakil ketua bidang yudisial dan wa

kil ketua bidang non

yudisial.

b.

Peradilan Agama

Peradilan agama di atur dalam Undang

-

Undang RI Nomor 7 tahun 1989 tentang

Peradilan Agama dan Undang

-

Undang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang

Perubahan Atas

Undang

-

Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan

Agama

, serta

Undang

-

Undang RI

Nomor

50

tahun 2009 tentang

Perubahan

Ke

dua

Atas Undang

-

Undang Nomor 5 Tahun

1989 Tentang Peradilan

Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama

dilaksanakan oleh Pengadilan agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman

pada peradilan agama

berpuncak pada Mahkamah Agung.

1)

Pengadilan Agama

Pengadilan agama berkedudukan di ibu

kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya

meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat

pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (kepres). Perangkat atau alat

kelengkapan pengadilan Agama terdiri atas pimpinan

, hakim anggota, panitera, sekretaris

dan juru sita. Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil

ketua. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku

kepala negara atas usul menteri agama berdasarka

n persetujuan ketu

a

Mahkamah Agung.

Ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama diangkat dan diberhentikan oleh menteri agama

berdasarkan persetujuan ketua mahkamah agung. Wakil ketua dan hakim Pengadilan

Agama diangkat sumpahn

ya oleh ketua Pengadilan Agama

2)

Pe

ngadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya

meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding.

Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri ata

s pimpinan, hakim

anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang

ketua dan seorang wakil ketua. Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh

oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota Pengadilan Tinggi Agama

adalah hakim tinggi.

Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh

ketua Pengadilan

Tinggi Agama.

c.

Peradilan Tata Usaha Negara

Pada awalnya, Peradilan Tata Usaha Negara di atur dalam Undang

-

Undang RI Nomor

5 tahun 1986,

kemudian undang

-

undang tersebut diubah dengan Undang

-

Undang RI

Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang

-

Undang RI Nomor 5 tahun 1986

tentang Peradilan Tata Usaha Negara

, serta diubah lagi dengan

Undang

-

Undang RI Nomor

51 tahun 2009 tentang

Perubahan

Kedua

Atas Undang

-

Undang Nomor 7 Tahun 1986

Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh

Pengadilan Tata Usaha

Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

1)

Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan

daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan Tata Usaha Negara

merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk

berdasrkan keputusa

n presiden. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha

Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Pimpinan

pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

37

pejabat yang

melaksanakan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh

presiden atas usul ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim Pengadilan Tata Usaha

Negara diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

2)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha N

egara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah

hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan

pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Tata Us

aha

Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris. Pimpinan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh oleh ketua Mahkamah

Agung. Hakim anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan

hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan

Tinggi Tata Usaha Negara.

d.

Peradilan Militer

Peradilan Militer diatur dalam

Undang

-

Undang RI Nomor 31 tahun 1997. Dalam

undang

-

undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan yang

melaksanakan kekuasan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi

Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan

Militer Utama dan Pengadilan

Militer Pertempuran. Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di

lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara negara di bidang

penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TN

I. Oditurat terdiri

atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer

pertempuran

e.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi keberadaanya merupakan perwujudan dari pasal 24 C

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. Lebih lanjut Mahkamah

Konstitusi diatur dalam Undang

-

Undang RI Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah

Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan

masing

-

masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden

dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan

dengan Keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap

anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.

Untuk kelancaran tugas dan

wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh

sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan

wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah

Konstitusi.

Masa jabatan hakim konstitusi ad

alah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya

untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim

konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.

2.

Tingkatan Lembaga Perad

ilan

Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah tingkatan lembaga peradilan di

Indonesia. Sebagaimana telah kalian pelajari sebelumnya bahwa lembaga peradilan

dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia. Lembaga

-

lembaga tersebut

tentunya

tidak semuanya berkedudukan sejajar, akan tetapi ditempatkan secara hierarki

(bertingkat

-

tingkat) sesuai dengan peran dan fungsinya.

Adapun tingkatan lembaga peradilan adalah sebagai berikut:

a.

Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan

tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah

kabupaten/kota.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

38

Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya

penangkapan a

tau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada

ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan

-

alasannya. Wewenang pengadilan tingkat

pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam

undang

-

undang, khu

susnya tentang:

1)

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau

penghentian tuntutan.

2)

Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada

tingkat penyidikan atau tuntutan.

b.

Pengadilan Tingkat Kedua

Pen

gadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan

undang

-

undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu

provinsi.

Pengadilan tingkat kedua berfungsi :

1)

Menjadi

pimpinan bagi pengadilan

-

pengadilan negeri di dalam

daerah hukumnya.

2)

Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan

menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan wajar.

3)

Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakimpengadilan negeri di daerah

hukumnya

4)

Untuk kepent

ingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan,

teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah

hukumnya.

Sedangkan wewenang pengadilan tingkat kedua adalah:

1)

mengadili perkara yang

diputus oleh pengadilan negeri dalam daeran hukumnya yang

dimintakan banding.

2)

Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas

-

berkas perkara dan surat

-

surat

untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.

c.

Kasasi oleh Mahkamah A

gung

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai

pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan

kepada pengadilan

-

pengadilan yang bersangkutan.

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung ad

alah membatalkan

atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau

tidak sesuai dengan undang

-

undang. Hal tersebut dapat terjadi karena:

1)

Lalai memenuhi syarat

-

syarat yang diwajibkan oleh perundang

-

undangan yang

menganc

am kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.

2)

Melampaui batas wewenang

3)

Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

3.

Peran Lembaga Peradilan

Bagian ini akan memberikan gambaran kepada kalian mengenai peranan lembaga

peradilan dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

39

subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga

-

lembaga peradilan.

Berdasarka

n ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD NRI tahun 1945, kemudian ditegaskan

kembali oleh UU Nomor 4 tahun 2004 pasal 2 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan

kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh sebuah

Mahkamah Agung dan badan per

adilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan

peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,lingkungan

peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Berikut ini peran dari

masing

-

masing lembaga peradilan.

a.

Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh

pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan

dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perda

ta

di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan

perdata pada tingkat kedua atau banding. Disamping itu pengadilan tinggi juga berwenang

mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengad

ili

antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di

Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang

berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai keku

asaan dan kewenangan dalam

pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan. Selain dalam pasal

20 ayat

(2)

Undang

-

Undang RI Nomor 4

8

tahun 200

9

, disebutkan bahwa Mahkamah Agung

mempunyai wewenang :

a.

Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusa

n yang diberikan pada tingkat terakhir

oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah

Agung;

b.

Menguji peraturan perundang

-

undangan di bawah undang

-

undang terhadap undang

-

undang; dan

c.

Kewenangan lainnya yang diberikan undang

-

und

ang, seperti memberikan

pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi

b.

Lingkungan Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilakukan oleh Pengadilan

Agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang

-

Undang RI Nomor 3

tahun 2006,

Pengadilan

Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di

tingkat pertama antara orang

-

orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,

wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.

.

c.

Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata

usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata

usaha negara antara orang atau badan hukum

perdata dengan badan atau pejabat tata

usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya

keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdas

a

rkan peraturan

perundang

-

undangan yang berlaku.

d.

Lingkungan Peradilan

Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan

hukum pidana, khususnya bagi:

1)

Anggota TNI

2)

Seseorang yang menurut undang

-

undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI

3)

Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersa

makan dengan TNI menurut

undang

-

undang

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

40

4)

Seseorang yang tidak termasuk ke dalam hurupt 1, 2 dan 3, tetapi menurut keputusan

Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri

Hukum dan Perundang

-

undangan harus di adili oleh peng

adilan militer.

e.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan

kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna

menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

mempuny

ai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam

Undang

-

Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang

putusannya bersifat final untuk:

1)

Menguji undang

-

undang terhadap Undang

-

Undang D

asar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

2)

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3)

Memutus pembubaran partai politik; dan

4)

Memutus perselisihan tentang hasil pemi

lihan umum

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa

Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

1)

Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:

pengkhianatan terhadap negara

korupsi

penyuapan

tindak pidana berat lainnya

2)

Perbuatan tercela, dan/atau;

3)

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana

dimaksud dalam undang

-

undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945.

C.

Rangkuman

Berdasarkan pembahasan materi diatas, maka dapat dis

impulkan bahwa:

1.

Perangkat lembaga peradilan terdiri atas ; Peradilan Umum, Peradilan Agama,

Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi

2.

Didalam peradilan umum, terdapat tiga tingkat pengadilan, yaitu : Pengadilan Negeri,

Pengadi

lan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

3.

Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan

menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi

berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat

kedua atau

banding

.

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan

di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan

yang berada di bawahnya

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

41

D.

Penugasan Mandiri (optional)

Setelah mempelajari

materi

perangkat, tingkatan, dan peran lembaga peradilan

,

mohon ananda untuk menemukan ungkapan yang dapat dijadikan motto bagi lembaga

peradilan berikut maknanya pada tabel berikut

!

Contoh : “ANDA BIJAK, TAAT PAJAK”

No

Lembaga

Peradilan

Kata

-

Kata

Mutiara/Ungkapan

Makna Ungkapan

1.

Peradilan Umum

2.

Peradilan Agama

3.

Peradilan Militer

4.

Peradilan Tata Usaha

Negara

5.

Mahkamah Agung

6.

Mahkamah Konstitusi

E.

Latihan Soal

1.

Seorang terpidana dapat melakukan upaya hukum terakhir setelah melalui proses

hukum dengan catatan upaya hukum dimaksud menunjukkan adanya bukti baru

dalam kasus itu. Dari wacana diatas menunjukkan adanya upaya hukum yang

dilakukan terpidana yaitu berupa

... .

A.

Kasasi

B.

Banding

C.

Amnesti

D.

Rehabilitasi

E.

Peninjauan kembali

2.

Perhatikan data dibawah ini !

1.

Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD tahun 1945

2.

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan

oleh UUD 1945

3.

Mengus

ulkan pengangkatan hakim Agung serta menegakan dan menjaga

kehormatan dan martabat hakim agung.

4.

Lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

5.

Mengajukan rancangan

u

ndang

-

undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

dan yang berkaitan dengan daerah

6.

Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden dan

hanya memberhentikan Presiden dan wakil Presiden pada masa jabatannya.

Berdasarkan data tersebut d

iatas

,

yang merupakan wewenang dari Mahkamah

Konstitusi adalah pada nomor ....

A.

1 dan 2

B.

2 dan 5

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

42

C.

3 dan 6

D.

4 dan 5

E.

5 dan 6

3.

Pengadilan tingkat

kedua

ialah......

A.

Pengadilan negeri

B.

Pengadila

n

tinggi

C.

Mahkamah agung

D.

Mahkamah konstitsui

E.

Pengadilan Agama

4.

Yang termaksud lembaga peradilan yang ada di Indonesia adalah.....

A.

BPK

B.

Presiden

C.

MA

D.

Kabinet

E.

DPR

5.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan

peradilan guna meneggakkan hukum dan keadilan, pernyataan ini adalah isi dari UUD

1

945 terkait dengan kekuasaan kehakiman, yakni pasal...

A.

24 ayat (1)

B.

24 ayat (2)

C.

24 ayat (3)

D.

24 A

E.

24 B

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

43

2.

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran

4

Pembahasan

1.

Peninjauan kembali adalah apabila

Seorang terpidana dapat melakukan upaya

hukum terakhir setelah melalui proses hukum dengan catatan upaya hukum

dimaksud menunjukkan adanya bukti baru dalam kasus itu. Dari wacana diatas

menunjukkan adanya upaya hukum yang

dilakukan terpidana

2.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan

kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna

menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

mempunyai 4 (empat) kew

enangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur

dalam Undang

-

Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili

pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1.

Menguji undang

-

undang terhadap Undang

-

Undang Dasar

Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2.

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya

diberikan oleh Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3.

Memutus pembubaran partai politik; dan

4.

Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan

umum

3.

Tingkatan Lembaga Peradilan

1.

Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

2.

Pengadilan Tingkat kedua (pengadilan Tinggi)

3.

Kasasi Mahkamah Agung

4.

lembaga peradilan yang ada di Indonesia adalah.....

1.

Mahkamah Agung (MA)

2.

Mahkamah Konstitusi (MK)

3.

Komisi Yudisial (KY)

4.

Pengadilan Negeri.

5.

Pengadilan Tinggi.

6.

Peradilan

Agama.

7.

Peradilan

Militer.

8.

Lembaga Peradilan

Militer Tinggi.

9.

Peradilan Tata Usaha Negara

10.

Peradilan tTinggi Tata Usaha Negara

5.

Kekuasaan kehaliman di atur di dalam UUD 1945 pasal

24 ayat (1)

yaitu;

Kekuasaan

kehakiman

merupakan

kekuasaan

yang

merdeka

untuk

menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan hukum dan keadilan, pernyataan

ini adalah isi dari UUD 1945 terkait dengan kekua

saan kehakiman,

Dalam pasal 18 Undang

-

Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan

kehakiman

juga di jelaskan,

disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan

oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya

NO

KUNCI

JAWABAN

1

E

2

A

3

B

4

C

5

A

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

44

dalam lingkungan peradi

lan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan

peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah

Mahkamah Konstitusi”.

F.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur

dan

bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya

dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kamu

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat menjelaskanperangkat lembaga peradilan di

Indonesia

2.

Saya dapat menjelaskan tingkatan

lembaga peradilan di

Indonesia

3.

Saya dapat menjelaskan peran lembaga peradilan di

Indonesia

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

45

KEGIATAN PEMBELAJARAN

5

Sikap dan Perilaku sesuai hukum

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

5

ini diharapkan

kalian akan mampu menjelaskan

sikap dan perilaku yang sesuai dan tidak sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kalian

diharapkan mampu m

empraktekkan sikap dan perilaku sesuai hukum yang berlaku

berdasarkan pemahaman dan penalaran yang kalian miliki setelah membaca modul ini

dengan baik terkait masalah

-

masalah hukum yang ada di Indonesia

B.

Uraian Materi

1.

Makna dan

Ciri Kesadaran Hukum

A

pa kabar a

nak

-

anakku sekalian,

semoga kalian tetap sehat dan tak kurang suatu

apapun, aamiin. S

ekarang

mari

kita lanjutkan kembali pem

bahasan kita tentang sikap dan

perilaku sesuai hukum. Sebelum kita membahas lebih lanjut te

ntang sikap dan perilaku

sesuai hukum, ada baiknya kita mengetahui makna sikap dan perilaku. Sikap menurut Hogg

& Vaughan adalah sebuah keyakinan, perasaan, dan kecenderungan perilaku yang relatif

bertahan terhadap obyek, kelompok, peristiwa, atau simbol s

osial yang signifikan,

sedangkan menurut KBBI, sikap adalah perbuatan dan sebagainya yang berdasarkan pada

pendirian, keyakinan. Perilaku menurut KBBI adalah tanggapan atau reaksi individu

terhadap rangsangan atau lingkungan. Berdasarkan pengertian tersebu

t, maka sikap dan

perilaku sesuai hukum dapat diartikan sebagai tanggapan individu terhadap hukum

berdasarkan keyakinan atau pendirian yang relatif bertahan lama sehingga mempengaruhi

pola pikir dan pola bertindak seseorang. Jika informasi atau rangsangan

yang didapat dari

lingkungan terhadap hukum ini buruk, maka secara otomatis sikap seseorang terhadap

hukum menjadi negatif, sedangkan kebalikannya jika informasi atau rangsangan, bahkan

pengalaman pribadi seseorang terhadap hukum itu positif, maka sikapny

a akan positif.

Berdasarkan informasi melalui media maupun acara Indonesia Lawyer Club

,

ternyata

banyak kasus hukum yang muncul, menimbulkan pro

-

kontra di masyarakat, sehingga

berimbas kepada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Oleh

karena itu, harus ada perbaikan terhadap institusi maupun aparat penegak hukum agar

kepercayaan masyarakat dapat meningkat.

Marilah kita simak penjelasan terkait uraian

materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkon

tribusi

unt

uk kemajuan bangsa dan negara

Indonesia, aamiin

Kesadaran hukum itu kiranya dapat dirumuskan sebagai kesadaran yang ada pada

setiap manusia tentang

apa hukum itu

?

S

uatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita

yang membedakan antara

hukum dan tidak hukum (

on recht)

,

antara yang se

harusnya

dilakukan dan tidak

seharusnya

dilakukan.

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak

didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang

dikehendaki atau sepantasnya. Kesa

daran

hukum sering dikaitkan dengan

ke

taatan hukum,

pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran

nilai

-

nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada.

Kesadaran berasal dari kata sadar.

yang berarti insa

f, merasa

, tahu atau mengerti.

Menyadari berarti mengetahui, menginsafi, merasai. Kesadaran berarti keinsafan, keadaan

mengerti, hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang. Kesadaran hukum dapat berarti

adanya keinsyafan, keadaan seseorang yang mengerti betul a

pa itu hukum, fungsi dan

peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya.

Kesadaran hukum itu berarti

juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwa hukum merupakan perlindungan

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

46

kepentingan manusia yang menyadari bahwa manusia mempunyai banyak kepen

tingan

yang memerlukan perlindungan hukum.

Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu

merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum

merupakan penilaian yang secara tidak langsu

ng diterima dengan jalan pemikiran secara

rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante

atau hasil

dari perasaan

-

perasaan hukum di dalam masyarakat.

Jadi kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan

-

pandangan yang

hidup dalam

masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan

-

pandangan hidup dalam masyarakat

bukanlah semata

-

mata hanya merupakan produk dari pertimbangan

-

pertimbangan

menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti

agama,

ekonomi,

politik dan lain sebagainya.

Kepatuhan terhadap hukum mengandung makna adanya perilaku menaati peraturan yang

berlaku. Jika tujuan hukum ingin dicapai seutuhnya, maka setiap anggota masyarakat

hendaknya memiliki perilaku sadar hukum. Perilaku sa

dar hukum timbul atas dasar

kesadaran pribadi, tanpa ada paksaan untuk menaati peraturan hukum itu sendiri. Jika

kesadaran hukum itu sudah ada dalam diri kita sendiri, maka kesadaran hukum ini harus

ditularkan kepada anggota keluarga kita, lalu sekolah, ma

syarakat, bangsa, dan negara.

Kesadaran hukum itu dimulai dari diri sendiri, dimulai dari hal yang kecil, dan dimulai saat

ini juga. Jika kita praktekkan dalam kehidupan sehari

-

hari, dimulai dari diri kita sendiri,

apakah kita sudah melaksanakan pendisipli

nan terhadap diri kita, saat kapan kita harus

tidur, saat kapan kita harus bangun, saat kapan kita harus beribadah, saat kapan kita harus

belajar, saat kapan kita harus bermain, dan sebagainya. Jika kita sudah melakukan semua

itu dalam kehidupan kita sehar

i

-

hari berarti kita sudah melaksanakan disiplin pribadi, yang

pada akhirnya jika diikuti oleh lingkungan sekitar kita menjadi disiplin sosial, dan akhirnya

sampai pada titik tertinggi, yaitu disiplin nasional.

Permasalahan terkait sikap dan perilak

u sesuai hukum ini timbul, jika antara teori

berbeda dengan fakta di lapangan. Teori dan tujuan hukum sudah disosialisasikan oleh

pemerintah kepada segenap warga masyarakat, agar masyarakat memiliki tingkat

kepatuhan terhadap setiap kebijakan umum yang dik

eluarkan oleh pemerintah, namun

terkadang kenyataan di lapangan sering berbeda. Contoh paling mudah yang bisa kita ambil

di masa pandemi ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap 3M ( Memakai masker,

Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Sejauh mana kebijakan

ini dipatuhi oleh segenap

anggota masyarakat ? ternyata masih jauh dari harapan. Bahkan, saya pernah melakukan

pengamatan sederhana terhadap warga sekitar ketika saya melakukan perjalanan ke suatu

tempat, yakni mengantar istri ke kantornya. Sepulang dari

kantor istri menuju rumah, saya

menghitung ada 53 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker. Nah, itu baru dari

penggunaan masker saja ternyata sudah banyak yang tidak disiplin, tidak sesuai aturan

hukum yang berlaku.

Berdasarkan uraian diata

s, dimana masih ada warga masyarakat yang kurang memiliki

kesadaran hukum, maka disinilah hukum harus ditampilkan, dan ditegakkan oleh aparat

penegak hukum agar terjadi ketertiban dan keteraturan di dalam masyarakat.

Berikut ini adalah c

iri

-

ciri seseorang

yang memil

iki kesadaran hukum adalah :

1)

Memahami dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku

2)

Mempertahankan tertib hukum yang ada

3)

Menegakkan kepastian hukum

2.

Sikap dan Perilaku sesuai atau tidak sesuai hukum

Pelanggaran hukum disebut juga

perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan

seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan

-

aturan yang berlaku.

Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran kewajiban

-

kewajiban yang telah ditetapkan

oleh peraturan atau hukum yang berlaku.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

47

Berikut ini

contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan

keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

No.

Keluarga

Sekolah

Masyarakat

Bangsa dan

Negara

1.

Mengabaikan

perintah orang tua

Terlambat datang

ke sekolah

Main hakim

sendiri

Tidak memiliki

KTP, SIM, dan

identitas lainnya.

2.

Menonton tayangan

yang tidak boleh

ditonton

Bolos mengikuti

pelajaran

Tindakan

diskriminatif

terhadap orang lain

Tidak mematuhi

rambu lalu lintas

3.

Ibadah tidak tepat

waktu

Mencontek

ketika

sedang ulangan

Membuang sampah

sembarangan

Merusak fasilitas

umum

Selanjutnya, c

ontoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang

berlaku dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara :

No.

Keluarga

Sekolah

Masyarakat

Bangsa dan

Negara

1.

Mematuhi perintah

orang tua

Memakai pakaian

seragam yang

telah ditentukan

Melaksanakan setiap

norma yang berlaku

di masyarakat

Bersikap tertib

ketika berlalu

lintas di jalan raya

2.

Menghormati

anggota

keluarga

yang lain

Mengikuti

pelajaran sesuai

dengan jadwal

yang berlaku

Ikut serta dalam

kegiatan kerja bakti

Membayar pajak,

retribusi

parki

r

3.

Melaksanakan aturan

yang dibuat dan

disepakati keluarga

Tidak mencontek

ketika sedang

ulangan

Tidak

melakukan

perbuatan yang

menyebabkan

kekacauan di

masyarakat

Ikut serta dalam

kegiatan pemilihan

umum

Macam

-

Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum

bisa

terjadi

kapan saja dan dimana saja, faktor penyebab pelanggaran

hukum itu terjadi

karen

a :

1)

Pelangg

a

ran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan

bahkan kebutuhan

2)

Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan

3)

Kurangnya kesadaran hukum

Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut

mengandung pengertian sebagai

berikut:

a.

Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya,

dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal

tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukum

an yang mencakup:

1)

Hukuman pokok, yang terdiri atas:

a)

hukuman mati;

b)

hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman

sementara waktu (setinggi

-

tingginya 20 tahun dan sekurang

-

kurangnya 1

tahun).

2)

Hukuman tambahan, yang terdiri:

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

48

a)

pencabutan ha

k

-

hak tertentu;

b)

perampasan (penyitaan) barang

-

barang tertentu;

c)

pengumuman keputusan hakim.

b.

Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman

berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP,

menyebutkan

“barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan,

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya

sanksi hukum,

sanksi sosial, dan sanksi

psikologis

.

Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum

berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan

ketertiban dalam masyarakat.

Berikut perbedaan antara sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis

N

o.

Perbedaan

Sanksi Hukum

Sanksi Sosial

Sanksi Psikologis

1.

Berasal dari lembaga peradilan

Berasal dari masyarakat

Berasal dari masya

2.

putusan

hukum

dari

hakim

cemoohan

Dari batinnya sendiri

3.

Dikurung atau dipenjara

Dikucilkan atau diusir

Perasaan bersalah

Berikut ini sanksi dari norma

-

norma yang berlaku di masyarakat

.

No

Norma

Pengertian

Contoh

-

Contoh

Sanksi

1.

Agama

Petunjuk hidup yang

bersumber dari Tuhan

yang

disampaikan

melalui utusan

-

utusan

-

Nya (Rasul/Nabi) yang

berisi

perintah, larangan

atau anjuran

-

anjuran

a.

beribadah

b.

tidak berjudi

c.

suka beramal

Tidak

langsung,

karena

akan

diperoleh

setelah

meninggal

dunia

(pahala atau dosa)

2.

Kesusilaan

Pedoman

pergaulan

hidup yang bersumber

dari hati nurani manusia

tentang

baik

-

buruknya

suatu perbuatan

a.

berlaku jujur

b.

menghargai

orang lain

Tidak tegas, karena

hanya diri sendiri

yanga

merasakan

(merasa

bersalah,

menyesal, malu dan

sebagainya)

3.

Kesopanan

Pedoman hidup yang

timbul

dari

hasil

pergaulan manusia di

dalam

masyarakat

a.

menghormati

orang

yang

lebih tua

b.

tidak berkata

kasar

c.

menerima

dengan

tangan kanan

Tidak

tegas,

tapi

dapat diberikan oleh

masyarakat

dalam

bentuk

celaan,

cemoohan

atau

pengucilan

dalam

pergaulan

4.

Hukum

Pedoman hidup yang

dibuat oleh badan

yang

berwenang

mengatur

manusia

dalam

kehidupan

berbangsa

dan bernegara (berisi

perintah dan larangan)

a.

harus tertib

b.

harus sesuai

prosedur

c.

dilarang

mencuri

Tegas dan nyata serta

mengikat

dan

memaksa bagi setiap

orang tanpa kecuali.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

49

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang

keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya

.

2.

Kesadaran hukum perlu dibedakan dari

perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu

merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran

hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterima dengan jalan

pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran h

ukum itu

dirumuskan sebagai resultante dari perasaan

-

perasaan hukum di dalam masyarakat.

3.

c

iri

-

ciri seseorang yang memil

iki kesadaran hukum adalah :

m

emahami dan mematuhi

peratur

an perundangan yang berlaku

, m

emperta

hankan tertib hukum yang ada

,

m

enegakkan kepastian

h

u

kum

.

4.

Sikap dan perilaku seseorang dapat dikategorikan menjadi dua, yakni sikap dan

perilaku sesuai hukum yang berlaku atau sikap dan perilaku tidak sesuai hukum yang

berlaku (pelanggaran hukum)

5.

Setiap perbuatan yang tidak sesuai hukum

yang berlaku pasti akan dikenakan sanksi

hukum. Sanksi dari norma hukum itu bersifat tegas dan nyata.

D.

Penugasan Mandiri

Setelah mempelajari

materi

sikap dan perilaku sesuai hukum

,

mohon ananda untuk

melakukan observasi atau pengamatan di

lingkungan sekitar ananda terhadap sikap dan

perilaku masyarakat yang tidak sesuai hukum yang berlaku

!

No

Sikap dan Perilaku

Masyarakat

Hasil Observasi

1.

2.

3.

4.

5.

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

50

E.

Latihan Soal

1.

Andi melakukan pelanggaran hukum yang

mengakibatkan dirinya tidak diperbolehkan

menggunakan hak pilihnya untuk pemilu. Dari contoh kasus diatas maka hukuman

yang dijatuhkan pada Andi termasuk hukuman.....

A.

Pengumuman keputusan hakim

B.

Perampasan barang

-

barang tertentu

C.

Pencabutan hak

-

hak tertentu

D.

Pidana penjara

E.

Pidana denda

2.

Salah

satu alasan untuk menahan seseorang tersangka yang diduga melakukan

pelanggaran hukum ialah

....

A.

perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum perdata

B.

dikuatirkan tersangka menghilangkan alat bukti/barang bukt

i

C.

tindakan tersebut dilakukan secara bersama

-

sama dengan orang lain

D.

ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara

E.

perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan terhadap harta benda

3.

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia

tentang baik

-

buruknya suatu perbuatan merupakan pengertian norma....

a.

Agama

b.

Hukum

c.

Kesusilaan

d.

Kesopanan

e.

Adat

4.

Perilaku yang mencerminkan perilaku taat hukum ialah....

a.

Belajar

saat mau ujian saja

b.

Mengendarai motor tanpa SIM

c.

Menghormati

guru yang mengajar

d.

Memb

uang sampah pada tempatnya

e.

Mengikuti b

alap motor liar

5.

Yang tidak termasuk contoh sikap positif terhadap hukum adalah....

A.

Masyarakat Indonesia taat dalam membayar pajak

B.

Adanya

kalian

SMA/SMK menjadi anggota gank tertentu

C.

Memakai helm saat mengendarai sepeda motor

D.

Ikut mencoblos di TPS saat Pilkada DKI Jakarta

E.

Membuat Kartu Tanda Penduduk

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

51

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran

5

Pembahasan

1.

Dalam pasal

dalam pasal 10 KUHP ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk

hukuman yang mencakup

;

1)

Hukuman pokok, yang terdiri atas:

a.

hukuman mati;

b.

hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman

sementara waktu (setinggi

-

tingginya 20 tahun dan

sekurang

-

kurangnya 1

tahun).

2)

Hukuman tambahan, yang terdiri:

a.

pencabutan hak

-

hak tertentu;

b.

perampasan (penyitaan) barang

-

barang tertentu;

c.

pengumuman keputusan hakim

2.

seseorang tersangka yang diduga melakukan

kesalah di lakukan penahanan dengan

tujuan

dikuatirkan tersangka menghilangkan alat bukti/barang bukti

3.

sumber hukum yang ada di Indonesia adalah Norma. Norma terdiri dari bermacam

-

macam, antara lain ;

1)

norma agama

Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan y

ang disampaikan melalui utusan

-

utusan

-

Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran

-

anjuran

2)

norma kesusilaan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang

baik

-

buruknya suatu perbuatan

3)

norma kesopanan

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang

baik

-

buruknya suatu perbuatan

4)

norma hukum

Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan

larangan)

4.

perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga,

sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

Contoh di

lingkungan

keluarga :

1)

Mematuhi perintah orang tua

2)

Menghormati anggota keluarga yang lain

3)

Melaksanakan aturan yang di

buat dan disepakati keluarga

Contoh di

lingkungan sekolah :

1)

Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan

2)

Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku

3)

Tidak mencontek ketika sedang ulangan

Contoh di lingkungan masyarakat

1)

Melaksanakan setiap

norma yang berlaku di masyarakat

NO

KUNCI

JAWABAN

1

C

2

B

3

C

4

D

5

B

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

52

2)

Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat

Contoh di lingkungan negara

1)

Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya

2)

Membayar retribusi pajak

5.

Contoh positif terhadap hukum antara lain;

1)

Masyarakat Indonesia taat dalam membayar pajak

2)

Memakai helm saat mengendarai sepeda motor

3)

Ikut mencoblos di TPS saat Pilkada DKI Jakarta

4)

Membuat Kartu Tanda Penduduk

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

53

F.

Penilaian Diri

Setelah kamu mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur

dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan

dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kamu men

jawab"Tidak",

maka segera

lakukan pembelajaran

ulang (

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat menjelaskanmakna dan ciri kesadaran hukum

2.

Saya dapat menunjukkan contoh sikap dan perilaku sesuai hukum

yang berlaku

3.

Saya dapat menunjukkan contoh sikap dan perilaku yang tidak sesuai

hukum yang berlaku

4.

Saya

dapat menjelaskan macam

-

macam sanksi atas pelanggaran

hukum

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

54

E

VALUASI

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar dan tepat !

1.

Hukum ialah peraturan

-

peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah

laku manusia dalam

lingkungan

masyarakat yang dibuat oleh badan

-

badan resmi yan

g

berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan

-

peraturan tadi berakibat diambilnya

tindakannya itu dengan hukuman tertentu adalah pendapat dari....

A.

J.C.T. Simorangkir

B.

S.M. Amin

C.

E.M. Meyers

D.

Immanuel Kant

E.

Rowan Atkinson

2.

“Negara Indonesia adalah negara yang

berdasarkan hukum”. Pernyataan tersebut

merupakan bunyi UUD NRI Tahun 1945 yaitu pasal....

A.

1 ayat (1)

B.

1 ayat (2)

C.

1 ayat (3)

D.

2

ayat (1)

E.

2

ayat (2

)

3.

Yang termasu

k

penggolongan hukum berdasarkan

isi

nya adalah...

A.

Hukum undang

-

undang

dan traktat

B.

Hukum

kebiasaan

dan internasional

C.

Hukum traktat

dan nasional

D.

Hukum

publik dan privat

E.

Hukum alam

dan kebiasaan

4.

Yang tidak termasuk penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah...

A.

Hukum undang

-

undang

B.

Hukum kebiasaan

C.

Hukum traktat

D.

Hukum yurisprudensi

E.

Hukum

alam

5.

Perhatikan pernyataan berikut :

1.

Hukum nasional

2.

Hukum internasional

3.

Hukum alam

4.

Hukum asing

5.

Hukum tata negara

Berdasarkan pernyataan di atas, yang termasuk hukum berdasarkan tempat

berlakunya adalah....

A.

1,2,3

B.

1,2,4

C.

1,3,4

D.

2,3,5

E.

3,4,5

6.

Perhatikan pernyataan berikut !

1.

Berisi perintah dan larangan

2.

Perintah dan larangan bersifat memaksa

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

55

3.

Berisi anjuran dan perintah

4.

Adanya sanksi atau hukuman

Yang merupakan ciri

-

ciri dari hukum adalah....

A. 1,

2,

3

D.

2

,3,

4

B.

1,

2,

4

E. 1,

2,

3,

4

C. 1,

3,

4

7.

Dalam menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antarnegara, Indonesia perlu

memperluas perjanjian ....

A.

Bilateral

B.

Multilateral

C.

Ekstradisi

D.

Ekspansi

E.

Regional

8.

Pendapat para ahli hukum

terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam

hukum dan penerapannya merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan para

hakim untuk memutuskan perkara yaitu....

A.

Traktat

B.

Undang

undang

C.

Doktrin

D.

Yurisprudensi

E.

Kebiasaan internasional

9.

Ius Constitutu

m adalah ....

A.

Hukum yang berlaku dimana

-

mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa

di dunia

B.

Hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan

h

u

kum tersebut.

C.

Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang

D.

Hukum yang

berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah

tertentu

E.

Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum

10.

Di bawah ini yang merupakan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya

adalah....

A.

Ius constitutum, ius con

stituendum, hukum asasi

/alam

B.

Hukum material, hukum formal

, hukum undang

-

undang

C.

Ius constitutum, ius constituendum, hukum

kebiasaan

D.

Hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, hukum gereja

E.

Hukum undang

-

undang, hukum traktat, hukum yurisprudensi, hukum

kebiasaan

11.

Menurut wujudnya, hukum dibedakan menjadi dua, yaitu....

A.

Tertulis dan tidak tertulis

B.

Objektif dan subjektif

C.

Material dan formal

D.

Privat dan publik

E.

Nasional dan gereja

12.

Peradilan Umum adalah badan peradilan yang meliputi ....

A.

Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota.

B.

Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibukota negara.

C.

Pengadilan MA yang berkedudukan di ibukota propinsi

D.

Peradilan Militer

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

56

E.

Mahkamah Konstitusi

13.

Perhatikan pernyataan di bawah ini :

1)

A menggugat B agar melunasi hutang

-

hutangnya

2)

C menganiaya D hingga luka di sekujur tubuhnya

3)

Paslon Gubernur DKI yang kalah menggugat keputusan KPU DKI Jakarta

4)

X mengadukan Y tetangganya yang mencuri jambu miliknya

5)

Z seorang militer aktif desersi meninggalkan tugas tanpa izin komandan

Yang termasuk perkara yang diadili oleh Pengadilan Negeri ialah ....

A.

1) , 2) dan 4)

B.

2) , 3) dan 4)

C.

1) , 2) dan 5)

D.

1) , 3) dan 5)

E.

3) , 4) dan 5)

14.

Lembaga

peradilan yang mengurusi mengenai persengketaan atau perselisihan antar

lembaga negara ialah....

A.

Mahkamah Agung

B.

Mahkamah Konstitusi

C.

Komisi Yudisial

D.

Komisi Pemberantasan Korupsi

E.

Badan Pemeriksa

Keuangan

15.

Pengadilan tingkat pertama ialah....

A.

Pengadilan

N

eger

i

B.

Pengadilan

T

inggi

C.

Mahkamah Agung

D.

Mahkamah Konstitusi

E.

Pengadilan

A

gama

16.

Perhatikan kasus berikut ini :

Apabila terjadi suatu kasus hukum dimana seorang

warga masyarakat melakukan

gugatan karena merasa dirugikan oleh pelayanan dan kebijakan dari instansi

pemerintah yang menyalahi prosedur dalam melaksanakan tugas dan tanggung

jawabnya. Dari kasus tersebut penggugat merasa di rugikan baik moril maupun

mat

eriil, sehingga warga masyarakat tersebut dapat melakukan gugatan ke ....

A.

Pengadilan Negeri

B.

Pengadilan Tinggi

C.

Mahkamah Agung

D.

Pengadilan Tata Usaha Negara.

E.

Pengadilan Tipikor

17.

Apabila ada seorang pejabat sedang mengendarai mobil

berhadapan dengan Polantas

y

ang sedang razia, kebetulan tidak membawa surat

-

surat kendaraan dan tidak

menggunakan sabuk pengaman, maka sikap yang paling baik adalah....

A.

tancap gas meninggalkan Polisi yang sedang razia

B.

mengakui kesalahan dan menerima surat tilang tapi tidak mau diadi

li di

pengadilan

C.

minta diijinkan pergi karena dia seorang pejabat sedang ada urusan dinas

D.

memberi sedikit uang kepada petugas dan langsung pergi

E.

menerima surat tilang dan diselesaikan di pengadilan

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

57

18.

Yang bukan termasuk hukuman pokok ialah....

A.

Pidana

mati

B.

Pidana penjara

C.

Pidana kurungan

D.

Pengumuman keputusan hakim

E.

Pidana denda

19.

Dalam Hukum apabila pihak

-

pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan

sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara

-

perkara perdataan.

Contoh: Aviscena meminjam uang pada Reyhan dan berjanji akan mengembalikannya

sebulan kemudian. Te

rnyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Aviscena

tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365

KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa

kerugian kepada seorang lain, mewajibkan or

ang yang karena salahnya menerbitkan

kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan pasal tersebut ada

dua:

a)

Kemungkinan pertama Aviscena wajib membayar utang.

b)

Kemungkinan

kedua Aviscena dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata s

epakat

antara Aviscena dan Reyhan,

Dalam kasus tersebut termasuk penggolongan hukum berdasarkan....

A.

sifatnya hukum

B.

isi

nya hukum

C.

waktu berlakunya

D.

tempat berlakunya

E.

cara mempertahankannya

20.

Perilaku yang mencerminkan perilaku taat hukum ialah....

A.

Memanipulasi data untuk kepentingan pribadi

B.

Mengemudikan kendaraan secara ugal

-

ugalan

C.

Menghormat

i guru yang mengajar saja

D.

Membuang sampah pada tempatnya

E.

Me

mindahkan barang orang lain tanpa izin

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

58

Kunci Jawaban Latihan Soal Evaluasi

KUNCI JAWABAN

1.

A

2.

C

3.

D

4.

E

5.

B

6.

B

7.

C

8.

C

9.

D

10.

A

11.

B

12.

A

13.

A

14.

B

15.

A

16.

D

17.

E

18.

D

19.

B

20.

D

Modul

PPKn

Kelas

XI

KD

3.3

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

59

DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto (2000).

Dasar

-

Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU Kelas 3

. Jakarta :

Erlangga

Hali Mulyono ( 2019).

Modul Belajar Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan untuk

SMA/MA.

Bogor : Marwah Indo Media

Miriam Budiardjo (2008). Dasar

-

Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Yuyus Kardiman dkk (2017).

Pendidikan Kewarganegaraan

u

ntuk SMA/MA Jakarta:

Erlangga

Tolib.(2006).

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK

. Jakarta: Studia Press.

Yusnawan Lubis , Mohamad Sodeli dkk(2017)

Pendidikan Kewarganegaraan untuk

SMA/MA/

Jakarta:Kemendikbud

https://lulusujian.com/pengertian

-

dan

-

jenis

-

jenis

-

tata

-

hukum

-

indonesia

https://bunganurani.wordpre

ss.com/tata

-

hukum

-

indonesia/

http://umum

-

pengertian.blogspot.com/2016/05/macam

-

macam

-

lembaga

-

peradilan

-

indonesia.html

http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/kesadaran

-

kepatuhan

-

hukum.html